BNN Provinsi Jambi Gagalkan Peredaran 14 Kg Ganja

Istimewa

JAMBI/86 --- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang diduga akan diedarkan di Jambi.

Bersama satu orang tersangka berinisial A (45), warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Jambi, petugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat 14 Kilogram (Kg).

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, bermula saat petugas mencurigai bahwa pelaku pengedar narkoba.  

Selanjutnya, tim melakukan under cover dengan berpura-pura melakukan transaksi narkoba dengan pelaku di Jalan Purwadi, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Jambi Luar Kota, Senin (1/7/2019) lalu.

"Mulanya, kita melakukan transaksi dengan tersangka. Saat itu, di TKP kita dikasih barang bukti ini sebanyak 1 Kg," tandas Agus, Selasa (2/7/2019).

Berhasil atas penyamarannya, tersangka langsung ditangkap di TKP. "Dari hasil pengembangan ke rumah tersangka, petugas menemukan lagi ganja sebanyak 13 bungkus plus satu bungkus kecil," tuturnya.

Dia menambahkan, dari sebanyak 13 bungkus dengan asumsi satu bungkus seberat 1 kilogram. "Jadi total dari penangkapan kemarin kita berhasil mengamankan 14 kg lebih ganja kering siap edar," tegas Agus.

Untuk pengembangan lebih lanjut, katanya, kasus ini sementara masih belum tuntas pengembanggannya dan akan terus melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

"Semua nama yang disebutkan masih belum jelas keberadaanya. Namanya pun masih samar, tapi mudah-mudahan dengan upaya kita melakukan pengembangan terus terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran ini. Karena kita baru mengungkap sampai dari pengakuan tersangka ini," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, harus mendekam di sel dingin BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar