LAMR Bengkalis Dukung Proses Hukum Oknum Penghina Gubri

Ketua MKA LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Sri H. Zainuddin Yusuf, Ketua DPH Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis Datuk Sri H. Sofyan Said didampingi pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis Aziar Asroy, menyerahkan surat pernyataan dukunga

BENGKALIS/86 -- Hadap hidup menjadi rakyat
Kepada pemimpin selalu taat
Hadap hidup bermasyarakat
Marwah yang dituakan sama diangkat.

Adat hidup berorang ramai
Marwah pemimpin sama disimpai
Adat hidup berkaum bangsa
Marwah yang dituakan sama di rasa.

Kalimat pembuka itu menjadi petuah baik dan mengawali surat pernyataan tertulis Ketua DPH Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis Datuk Sri H Sofyan Said saat menggelar konfrensi pers di Gedung LAMR Kabupaten Bengkalis yang terletak di Jalan Pramuka-Bengkalis, Rabu (3/7/2019).

LAMR Kabupaten Bengkalis menyatakan sikap atas dugaan penghinaan Gubernur Riau H Syamsuar, selaku Datuk Sri Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau yang dilakukan oknum supporter PSPS Pekanbaru yang terjadi beberapa hari lalu.

Terkait hal itu, LAMR Kabupaten Bengkalis memberikan dukungan terhadap LAM Provinsi Riau dan Tuan Syamsuar untuk memproses hukum oknum yang menghina Gubernur Riau saat ini.

Surat pernyataan tersebut diserahkan sepenuhnya ke LAM Riau yang diterima langsung oleh kuasa hukum atau Advokasi LAM Provinsi Riau Aziun Asyari, SH, MH mewakali Ketua LAM Provinsi Riau.

Berikut kutipan pernyataan sikap yang dibacakan Datuk Sri H. Sofyan Said. Pada hari ini dilakukan pertemuan menyampaikan pernyataan sikap, LAMR Kabupaten Bengkalis terhadap dugaan penghinaan Gubernur Riau H Syamsuar selaku Datuk Sri Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau.

Sebagai sikap pemayung negeri tidak bisa berdiam diri, karena hal ini tidak boleh berlaku secara adat. Dengan hormat, dengan rahmat dan kasih sayang Allah SWT, pada hari ini, Rabu 3 Juli 2019 Masehi bersamaan 29 Syawal 1440 Hijriah.

Menyikapi sesuatu yang terjadi terkait penghinaan yang diduga dilakukan oleh oknum, supporter PSPS Pekanbaru, terhadap Tuan Haji Syamsuar, Gubernur Riau selaku Datuk Sri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, LAM Riau Kabupaten Bengkalis setelah melakukan rapat, mendengarkan pendapat secara musyawarah, didapat mufakat kata sepakat.

Pertama, pada dasarnya LAMR Bengkalis tidak menghalangi unjuk rasa menyampaikan pendapat. Namun tidak mentoleransi, tidak bisa menerima penyampaian pendapat adanya unsur penghinaan kepada tuan haji Syamsuar, dilakukan oknum supporter PSPS Pekanbaru.

Kedua, mendukung sepenuhnya upaya hukum yang dilakukan LAM Riau, untuk melaporkan oknum supporter PSPS Pekanbaru yang melakukan penghinaan terhadap Tuan Haji Syamsuar, Gubernur Riau selaku Datuk Sri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau ke Polda Riau untuk diproses sesuai aturan yang berlaku di negara Republik Indonesia (RI).

Ketiga, LAMR Kabupaten Bengkalis meminta kepada LAM Provinsi Riau untuk segera memberlakukan hukum secara adat dengan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada oknum supporter PSPS Pekanbaru, apabila terbukti sesuai sanksi adat yang biasa berlaku di Bumi Melayu Riau.

Kemudian Keempat, kepada masyarakat Melayu Riau, khsusnya Kabupaten Bengkalis untuk tidak terpancing isu-isu yang menyesatkan dengan hal-hal tabiat buruk, kabar yang menyesatkan dan tetap menjaga keamanan di daerah Riau dan Kabupaten Bengkalis khususnya.

Apa tanda orang celaka
Terhadap pemimpin yang durhaka
Apa tanda orang bodoh
Terhadap pemimpin tak senonoh.

Demikian surat pernyataan yang disampaikan LAMR Kabupaten Bengkalis. Surat pernyataan itu ditandatangani langsung  Ketua Umum DPH Datuk Sri H. Sofyan Said dan Ketua MKA Datuk Sri H. Zainuddin Yusuf.

“Pernyataan sikap ini menjadi bagian terpenting bagi kita, karena Riau ini memiliki adat yang tak bisa dianggap sepele. Maka dari itu kita lakukan upaya ini, sebagai pemayung negeri ini,” tutur Datuk Sri H. Sofyan Said usai membacakan resmi surat pernyataannya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau dan LAM Provinsi Riau, Aziun Asyari, SH, MH kepada media ini mengatakan, pada hari ini mewakili LAM Provinsi Riau, sebagai salah satu tim pengacara LAMR yang diberi kuasa Gubernur Riau, H Syamsuar untuk memproses perkara ini terhadap perkara dugaan penghinaan supporter PSPS Pekanbaru Curvan Nord ditujukan kepada Tuan Syamsuar.

Menurut Aziun, dukungan ini merupakan dukungan pertama dari LAMR yang ada di Provinsi Riau. Sekaligus menjadi amanusi bagi LAMR nantinya.

" Dukungan LAMR Kabupaten Bengkalis ini merupakan dukungan pertama dari LAMR yang ada di Provinsi Riau dan merupakan amunisi bagi kita untuk bisa lebih bergerak, mendorong pihak Polda Riau untuk segera memproses laporan yang sudah masuk, terhadap dugaan penghinaan Datuk Sri Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau Tuan Haji Syamsuar,” ungkap advokat senior Peradi Provinsi Riau ini.

Ia menambahkan, untuk diketahui LAMR sudah berdialog langsung dengan Wakapolda Riau dan menyampaikan persoalan ini ke petinggi Polda Riau.  " Alhamdulillah,  diterima oleh Kapolda Riau dan menyatakan akan memproses segera perkara ini, " katanya lagi.

" Harapan kita, mewakili Gubenur Riau bukan sifatnya adanya unsur balas dendam, bukan ada ketidaksenangan kepada PSPS Pekanbaru, tetapi ini menyangkut pada oknum yang dikuatirkan akan mengganggu situasi dan kondisi Riau yang saat ini sudah bagus dibawah kepemimpinan Tuan Syamsuar, jadi dukungan ini merupakan hal yang cukup baik, sehingga ada perhatian kita sebagai LAMR utuk menjaga negeri ini, supaya negeri ini tidak dianggap negeri tidak bertuan, dukungan ini akan saya serahkan langsung ke Ketua LAM Riau dan ke juga kepada Tuan Haji Syamsuar,” tandasnya. (BangAndi)

 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar