KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

Istimewa

JAKARTA/86 --- KPK memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Irwan, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Irwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.

" Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).

KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Fadhlullah, Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi Subagyo, serta Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag Husodo Kuncoro Yakti. Ada juga 3 pihak swasta yang dipanggil, yaitu Serly Virgiola, Harmawan, dan Dipa Malik.

Dalam perkara yang berawal dari OTT KPK ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Bowo diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. KPK menduga uang itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Bowo juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini, KPK pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.

KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir tapi tak menyita apa pun. Terbaru, KPK menyebut ada empat sumber yang diduga menjadi asal-usul duit gratifikasi Bowo.

Antara lain terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar