Miliki Senpi Ilegal, 3 Warga Rohil Ditangkap Polisi

Ilustrasi

DUMAI/86 --- Jajaran Polres Dumai melakukan ekspos tiga tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (1/7/19) lalu.

Agenda ekspos, Selasa (9/7/19) di depan Mapolres Dumai dihadirkan tiga tersangka bersama barang bukti tiga pucuk senpi rakitan. Tiga tersangka berinisial HA, ES, dan JM. Tiga tersangka ini merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, penangkapan sendiri tepatnya di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, saat petugas melakukan patroli disekitaran PT Diamond Raya Timber.

"Saat penangkapan pria berinsial HA sempat melakukan perlawanan dengan mengarahkan laras senpi tersebut kearah petugas. Tak begitu lama petugas mengeluarkan tembakan peringatan keatas dan akhirnya pelaku penyerahkan diri," jelasnya.

Dilanjutkan Restikan, dari hasil pengembangan HA petugas kembali mengamankan dua orang warga berinisial ES dan JM. Dimana keduanya ini alamat sesuai identitas diri merupakan warga Rokan Hilir (Rohil).

" Dari ketiga pria ini kita amankan barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan puluhan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter," jelas Restika kehadapan awak media di Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka kepemilikan senpi ilegal dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rtc/Riau86.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar