Polisi Bekuk Pengedar Sabu Dirumahnya

Pelaku dan barang bukti

PANGKALAN KERINCI/86 --- Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah SP 5 Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabubaten Pelalawan.

Pelaku Sap (22) diamankan di rumahnya SP 5 Desa Lubuk Kembang Bunga, Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

"Peran tersangka Sap sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan berupa 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,02 gram," sebut Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Kamis (11/7/2019).

Selain paket sabu, disebutkan lagi, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), kaca pirek, pipet plastik dan HP.

" Penangkapan pelaku Sap karena adanya informasi sering terjadinya transaksi narkotika di SP 5 Desa Lubuk Kembang Sari," ungkap Leonardo.

Atas informasi itu, kemudian Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Res Pelalawan melakukan penyelidikan.

"Sekira jam 20.15 WIB tim melihat pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung dilalukan pemangkapan serta penggeledahan. Barang bukti ini didapati di rumah pelaku," pungkasnya Paur Humas. (GoRiau)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar