Jaksa Masih Buru 21 Buronan Korupsi di Riau

Istimewa

PEKANBARU/86 --- Setelah 8 orang buronan kasus korupsi yang berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Agustus 2018 hingga Juli 2019. Hingga saat ini masih ada 21 orang lagi pelaku korupsi diburu.

Demikian hal itu diungkapkan Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur kepada wartawan usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejati Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru Senin (22/7/19).

Dikatakan Uung, terhitung Agustus 2018 hingga Juli 2019, kita beserta jajaran telah menangkap 8 buronan dari 29 orang yang Terjerat kasus korupsi, dan jumlah itu akan terus ditingkatkan sesuai arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

" Saat ini masih ada 21 buronan korupsi lagi yang sedang kita buru. Buronan tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Uung.

Dalam proses penangkapan para pelaku korupsi ini, pihaknya juga memberdayakan agen-agen di daerah dan melibatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung. Data-data koruptor sudah dikirimkan agar keberadaan para koruptor terpantau.

" Penangkapan para koruptor ini, Kejati dan jajarannya diwajibkan agar dapat menangkap minimal satu buronan setiap bulannya," kata Uung lagi.

Berdasarkan data yang dihimpun, para buronan korupsi yang kita buru ini, atau tunggakan penangkapan buronan ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Kejari Pelalawan, Kejari Dumai, Kejari Indragiri Hilir dan Kejari Rokan Hilir.

Kemudian di Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis, Kejari Siak, Kejari Kepulauan Meranti, dan Kejari Indragiri Hulu.

Para buronan itu kabur saat proses penyidikan di kejaksaan. Ada juga yang jadi buron ketika dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama," pungkas Uung. (rtc)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar