Pakai dan Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Saat Sedang Tidur

Pelaku dan barang bukti

BAGANBATU/86 --- Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu-sabu.  Dan kali ini seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar yang harus menjadi penghuni hotel prodeo Polsek Bagan Sinembah.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai petani ini diketahui bernama JS alias Johan (37) warga RT 006 RW 002 Kepenghuluan Bagan Batu Barat, kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang dikonfirmasikan Riau86.com melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik, Sabtu (27/7/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Kanit,  selain menangkap pelaku tim opsnal Polsek Bagan Sinembah ini juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan 4 paket plastik kecil bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit Handphone merek Polytron warna hitam, uang kontan sebesar Rp. 150.000, satu buah dompet berwarna pink merek Labita, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah gunting warna pink, satu buah isolasi warna putih, serta dua bungkus plastik Klip.

Penangkapan itu bermula saat anggota opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di jalan Bagan Sinembah Barat RT/RW 006/ 002 kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bangan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam sebuah rumah.

Dan atas informasi tersebut langsung diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim Sik yang kemudian memerintahkan kepada tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah memastikan keberadaan pelaku,  selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut. Dalam penggrebekan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat itu pun diketahui, bahwa tersangka sedang tidur di dalam kamar.

Dalam pengeledahan dari dalam kamar rumah tersangka itu akhirnya ditemukan satu plastik klip yang berisikan 4 paket plastik kecil bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

" Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " kata Iptu Nur Rahim. (Mas min)
 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar