Simpan 2,33 Gram Sabu, Tukang Cuci Mobil Ditangkap di Simpang Pabrik Roti

Istimewa

BAGANBATU/86 --- Seorang pemuda bernama DA alias Dicky (22) warga Gang Teratai Suka Rukun,  kepenghuluan Bagan Batu Barat,  kecamatan Bagan Sinembah tak berkutik saat ditangkap polisi.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Ahad (28/7/2019) malam menyebutkan, bahwa pria yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil itu ditangkap polisi akibat memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram.

Selain menangkap tersangka, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir itu juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Lipat warna merah dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam.

Penangkapan itu bermula pada hari Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 20.00 wib tepatnya ketika anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan di Wilayah Hukum Kecamatan Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki memiliki sabu-sabu sedang berada di Paket F tepatnya di Simpang Pabrik Roti.

Berbekal informasi itu,  kemudian sekira pukul 21.00 wib tim opsnal Sat Narkoba Res Rohil yang saat itu melihat seorang laki-laki yang sedang melintas di Simpang Pabrik Roti.

Melihat hal itu, sehingga dengan cepat tim Opsnal menghentikan tersangka dan kemudian langsung memeriksa badan tersangka.

Dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu dari saku celana kanan bagian belakang.

" Lalu kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Rohil untuk proses pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH.  (Mas min)

 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar