Ditlantas Polda Riau Sita 889 Butir Pil Ekstasi dari Pelanggar Lalu Lintas

Istimewa

PEKANBARU/86 --- Narkoba jenis pil ektasi berhasil diamankan Ditlantas Polda Riau dari seorang pengendara di kawasan jalan Ade Irma Suryani, Pekanbaru. Ia adalah RJO yang ketahuan menyembunyikan 889 butir pil ekstasi di dalam bajunya.

Perkara ini terungkap saat petugas Polantas Polda Riau tengah patroli di kawasan tersebut. Dimana RJO diberhentikan saat Ia melakukan pelanggaran lalu lintas yakni melawan arah.

Kasubditbingakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan melihat pelanggaran itu maka petugas memberhentikan pelaku.

"Kita berhentikan karena melawan arah, kemudian kita periksa. Namun melihat gelagatnya kita justru curiga dengan gumpalan yang disembunyikan di dalam bajunya dan kita lakukan penggeledahan," terangnya.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas mendapati bungkusan plastik berwarna hitam dari dalam baju di bagian perut depan. Setelah diperiksa ternyata berisi paket ekstasi yang jumlahnya sampai 889 butir.

Bukan hanya itu, polisi juga menyita uang tunai aebanyak Rp1,2 juta, flashdisk, dompet, kartu atm dan juga kendaraan pelaku.

"Untuk kendaraan kita amankan di Kantor Ditlantas untik barang bukti penilangan. Sementara untuk pelaku dan barang bukti ekstasi dan lainnya telah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan pebih lanjut," bebernya.

Sebelumnya, telah dilakukan juga pemeriksaan awal terhadap pelaku di Kantor Ditlantas Polda Riau yang berlokasi di jalan Senapelan Pekanbaru. (rtc)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar