Polairud Polres Bengkalis Amankan Pelaku Ilegal Fishing

Istimewa

BENGKALIS/86 --- Jajaran Sat Polairud Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku yg diduga melakukan ilegal fishing di perairan Selat Malaka.

Pelaku ilegal fishing warga megara Malaysia masing-masing berinisial A (63) dan MH (26) keduanya warga jalan Parit Laut Parit Jawa 84150 Muar, Malaysia.

Kedua tersangka diamankan petugas sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan satu unit kapal pompong berbendera Malaysia nomor lambung JHF 2250 B.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Polair AKP Yudhi Frananta SIK didampingi Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum), Ipda Dodi Ripo membenarkan penegahan aktivitas illegal fishing di Perairan Indonesia tersebut.

"Saat itu, petugas di lapangan memperoleh informasi dari masyarakat nelayan bahwa di perairan yuridiksi Indonesia ada yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bendera Malaysia," ungkap Kanit Gakkum Polair, Ipda Dodi Ripo.

Dijelaskannya, petugas mendapati satu unit kapal berbendera Malaysia sedang menjaring ikan di titik koordinat 01'39'35'23" N, 102' 33'19'76" E dan telah memasuki wilayah Perairan Indonesia.

"Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan surat izin penangkapan ikan. Saat itu, barang bukti ditemukan dua ekor hasil tangkapan dan sejumlah jaring," ujar Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bengkalis.

Selain hasil tangkapan, satu unit kapal serta jaring dirampas oleh negara untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

Akibat aksi pencurian ikan ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H Pidana, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda.

Kedua tersangka akan segera menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dan berkas berikut barang bukti kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21), Rabu (7/8/2019) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atau tahap II.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles SH membenarkan telah menerima limpahan perkara illegal fishing dari penyidik Polair Polres Bengkalis.

"Hari ini menerima limpahan kasus itu satu orang warga Malaysia, dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ungkapnya. (tbn/Riau86.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar