Kurir Barang Haram, Nelayan Asal Dumai Diringkus Polisi

Istimewa

BENGKALIS/86 --- Diduga sebagai kurir barang haram Narkoba jenis sabu, Saf (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat, Polres Bengkalis.

Laki-laki pekerjaan nelayan di identitas ini diringkus polisi, Selasa (6/8/19) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Polisi juga menyita barang bukti, 1 bungkus besar plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik merk Guanyinwang berat kotor 950 gram diduga barang haram sabu. Kemudian uang Rp1,5 juta, dan 2 unit HP.

"Peran tersangka sebagai kurir, dan berikut barang bukti turut diamankan petugas," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syahrizal, Jum'at (9/8/19) siang.

Dijelaskan AKP Syahrizal, tersangka Saf ini berhasil diringkus berawal Selasa (6/8/19) sekira jam 15.30 WIB, anggota Polsek Rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Saf akan membawa barang haram diduga jenis sabu dari Desa Teluk Lecah ke Dumai dengan menggunakan sepeda motor.

" Sekitar pukul 16.00 WIB diduga pelaku melewati Jalan Sudirman dan anggota Polsek Rupat menghadang pelaku. Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu di bawah jok motor di dalam plastik warna putih dan dibungkus plastik dengan merk Guanyinwang," terangnya seraya menambahkan tersangka dan barang haram itu kemudian digiring ke Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. (rtc)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar