Pemilik 8,20 Gram Sabu Ditangkap Polisi
BAGANSIAPIAPI/86 --- Lagi, jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil memutuskan mata rantai peredaran narkoba di kawasan Bagansiapiapi, kecamatan Bangko.
Dan kali ini giliran pemilik narkoba jenis sabu seberat 8,20 gram, yakni At alias Agus (35) warga jalan Madrasah Bagansiapiapi kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu, tim opsnal Sat Narkoba juga turut menyita satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil, satu buah sekop plastik, uang tunai sebanyak Rp. 900.000, satu buah handphone merk Samsung berwarna putih.
- Seribu Komunitas Rohil Galang Dana Peduli Palu
- Panitia DPD AJOI Kepri untuk Peduli Sulteng Semakin Solid
- Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
- Menyusul DPD Kepri, DPD AJO Indonesia Sumbar akan Gelar Aksi Peduli Sulteng
- Banjir Genangi Jalan Penghubung Perumahan Sungai Medang di Pelalawan
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil Interogasi terhadap pelaku JA alias Jaka yang tertangkap sebelumnya yang menyebutkan, bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari temannya yang bernama At alias Agus.
Tim Opsnal langsung kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka berada di daerah jalan Bahagia Gang Maimun Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
" Pada hari Jumat (9/8/2019) sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di jalan Bahagia Gang Maimun Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko dan ditemukan tersangka sedang berada di dalam rumah tersebut," kata Juliandi.
Namun, lanjut Kasubag Humas lagi, bahwa dalam penggeledahan terhadap badan tersangka tersebut, tim opsnal tidak menemukan barang bukti apapun.
" Memudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat satu paket ukuran besar yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu paket ukuran kecil yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil, satu buah sekop plastik, uang tunai sebanyak Rp 900000, dan satu buah handphone merk Samsung berwarna putih," kata Juliandi lagi. (MasMin)
Tulis Komentar