Nekad Jadi Begal, 5 Bocah Ditangkap Polisi

BAGANBATU/86 --- Entah apa yang ada dibenak lima orang bocah ini. Dimana, kelima bocah kini harus menjadi penghuni rutan Polsek Bagan Sinembah. Pasalnya, kelima bocah ini diringkus atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Curas jenis Begal.

Berdasarkan data yang dirangkum Riau86.com, Sabtu (17/8/2019) menyebutkan, bahwa kelima pelaku tersebut masing-masing, RG (15) warga Bagan Manunggal, JFN (14) warga, kecamatan Torgamba,kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut,  FS (16) warga Bagan Manunggal, P (14) warga Bagan Batu, dan FSH (15) warga Beringin Jaya, kecamatan Torgamba, kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut.

Dimana, kelima pelaku yang masih bocah ini dibekuk atas laporan korbannya, yakni MWP (16) warga kepenghuluan Sukajadi Jaya, kecamatan Bagan Sinembah Raya yang telah dirampas secara paksa satu unit Handphone dan uang miliknya sebesar Rp 5 ribu.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima bocah tersebut.

Diterangkan Kanit, bahwa berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di jalan Sudirman Km 1 Bagan Batu, tepatnya di Simpang Kampit pada Sabtu (10/8/2019) sekira pukul  23.00 Wib lalu.

Dimana, lanjut pria yang biasa disapa Baim ini, dari keterangan korban, awal kejadian tersebut pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2019, sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban sedang buang air kecil di SPBU Km 3.

Lalu korban berangkat menuju arah Bagan Batu,  namun ketika diperjalanan, korban yang saat itu berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Beat di ikuti oleh 5 orang pelaku menggunakan sepeda motor Supra X 125 dan sepeda motor Revo.

Karena perasaan korban sudah tidak enak maka korban memberhentikan kendaraannya di warung pinggir jalan Km 1 Simpang Kampit, setelah itu 2 orang pelaku mendatangi korban dan meminta HP pelapor secara paksa, namun tidak diberikan.

Mendapatkan perlawanan dari korban, akhirnya korban dipukul dan handphone merk Xiaomi Note A5 diambil paksa. Dan ironisnya, kedua pelaku ini juga mengambil uang sejumlah Rp. 5000 milk korban.

Ditambahkan Baim, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban.

Hingga akhirnya pada Kamis (15/8/2019) tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap RG dan JFN yang saat itu berada di Simpang SMP Pembangunan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dari keterangan kedua tersangka yang ditangkap dilakuakan penangkapan terhadap P yang saat itu berada di Gudang Butut jalan HR Soebrantas. Lalu, Opsnal kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan FS di Pirdam dan FSH di di rumahnya.

" Para pelaku mengakui perbuatannya, dan kini kelima pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti," terang Baim.

Baim menyampaikan bahwa dalam kasus ini, kelima pelaku diterapkan pasal 365 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar