Enam Personil Polda Riau di Berhentikan Secara Tidak Hormat

Istimewa

PEKANBARU/86 --- Sebanyak enam personil Polda Riau diberhentikan secara tidak hormat oleh Polda Riau. Pemberhentian ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prohastopo.

Enam personil tersebut yakni Putra Budi Rahman yang merupakan mantan personil Res Narkoba Polda Riau. Ia mendapatkan PTDH 31 Juli 2019, karena melanggar pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dimana ia tidak menjalankan kewajiban dengan menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan tidak menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga secara santun.

Selanjutnya, Harpin yang merupakan mantan personil Yanma SPN Pekanbaru. Ia mendapat PTDH 31 Juli 2019, karena melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 601/Pid.Sus/2017/PN.Pbr tanggal 25 Agustus 2017 selama lima tahun, tanpa hak melawan hukum memiliki nakotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, Carli Togu Suprianto, yang merupakan mantan personil Sat Narkoba Polres Dumai, PTDH 31-07-2019 dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yaitu telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini terhitung mulai tanggal 13 Maret 2018 sampai 23 April 2018.

Lalu, Yoga Sakti Munandar yang merupakan mantan personil Polres Indragiri Hilir, PTDH 31 Juli 2019 yang melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yaitu telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 01 Februari 2017 sampai 17 Maret 2017 dan berlanjut kembali dari tanggal 18 Maret 2017 sampai 07 Januari 2018.

Kemudian, Akhmad Khusaeri. Dia adalah mantan personil Brimob Polda Riau, PTDH tanggal 31-07-2019. Dimana ia melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 562/PID.SUS/2017/PN.Pbr tanggal 27 Juli 2017 selama 7 tahun dan denda Rp. 800.000.000 . Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Nakotika golongan I bukan tanaman (sabu).

Terakhir yakni Ilham Suardi mantan personil Sabhara Polres Pelelawan. Pengukuhan PTDH, Skep PTDH Bulan November 2018 yang lalu. "Kejadian ini menjadi koreksi untuk kita semua agar semua personil lebih awas dan berhati hati agar tidak terjerumus dalam tindak laku yang bisa merugikan institusi Polri, diri dan selanjutnya merugikan keluarga," tegasnya.

Menurutnya, para personil tersebut sebelumnya telah diperingatkan berkali-kali. Namun, tidak ada itikad baik untuk berubah.

"Lebih baik membina yang sudah ada dan baik perilakunya. Bagi Polri junior yang baru saja dilantik agar menjaga diri. Karena sangat rentan dengan godaan. Sebab yang muda yang biasanya sering terpengaruh gara-gara Gadget lepas kendali dan akhirnya salah dalam menggunakan tekhnologi," paparnya.

Menurut Kapolda, Provinsi Riau termasuk dalam 5 besar dari seluruh Indonesia dalam penyalahgunaan Narkoba tertinggi.

"Karena itu kita harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apapun jenjang Pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," tutupnya.(tbn/rtc)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar