60 Juta Melayang, Penipu Minta Transfer Uang Tebus Tas Berisi Uang dan Emas

Ilustrasi

PELALAWAN/86 --- Bermodal pura-pura menjadi teman korbannya, komplotan penipu berhasil mengelabui Wendy hingga menderita kerugian Rp 60 juta dan pulsa.

" Jadi ini kategori penipuan online via telepon, minta uang dan pulsa. Ibarat kasus mama minta pulsa yang dulu pernah ramai," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK.

Awalnya, Wendy yang tinggal di Komplek PT RAPP Pangkalan Kerinci pada Kamis (4/8) malam menerima telepon dari seseorang yang mengaku temannya.

Setelah diangkat si penelpon mengatakan kenal korban, sebelum menyebutkan namanya. Alhasil korban menebak berdasarkan suara penelpon dan menyebut seorang rekannya bernama Hance. Dan akhirnya pelaku mengiyakan.

Pelaku dan korban pun mengobrol ibarat yang sudah kenal dan berteman. Pelaku menyatakan bahwa dia menemukan sebuah tas di satu SPBU yang berisi uang dan emas.

Tersangka hendak membagi uang dalam tas tersebut ke panti asuhan, tetapi ia menitipkan ke karyawan SPBU.

Namun uang yang di dalam tas itu malah dibagi-bagi oleh sesama karyawan SPBU, sedangkan untuk memintanya kembali harus diberikan sejumlah uang sebagai ucapan terimakasih.

"Jadi korban terlena dengan ucapan pelaku, karena merasa sebagai teman akhirnya ia mau membantu. Padahal itu siasat penipuan dari tersangka," tambah Kapolres.

Pelaku meminta ditransfer sejumlah uang dari korban untuk diberikan kepada karyawan SPBU sebagai tebusan tas berisi uang dan emas itu.

Korban menyanggupinya dan selama proses pengiriman uang, korban diperdaya dengan bercerita banyak dengan pelaku hingga ia kembali mentransfer uang dan pulsa. Total seluruh uang dan pulsa yang dikirimkan mencapai Rp 60 juta.

Setelah pembicaraan berakhir korban baru menyadari kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya, barulah diketahui ternyata yang menelpon tersebut bukanlah temannya Hance yang sebenarnya.

Penelpon merupakan pelaku penipuan secara online yang sudah pernah dialami orang lain. Atas kejadian itulah korban melapor ke polisi untuk diusut lebih lanjut.

Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menyatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin berangkat ke Sumut yang memburu keberadaan pelaku. Adapun identitas ketiga tersangka yakni Alwi Fahrozi yang pertama ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Setelah diinterogasi dilakukan pengembangan dan kemudian dicokok dua pelaku lainnya yakni Oka Ozman dan Rianda.

Dari para pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang berkenaan dengan kasus yang dilaporkan korban terkait penipuan online via telepon.

" Dua pelaku yang terakhir merupakan otak pelakunya. Ternyata keduanya berada di dalam penjara dan sedang menjalani hukuman," ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK.

Kasat Teddy juga menuturkan, pihaknya tak menyangka keduanya merupakan narapidana (napi) di Lapas Kelas II dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan sebelumnya. Alhasil kedua pelaku hanya bisa diperiksa di lapas tersebut dan tidak dibawa ke Pangkalan Kerinci.

"Hanya satu yang diamankan dan dibawa yaitu Alwi dan sudah kita tahan," tambahnya.

Saat ini Polres Pelalawan terus mendalami kasus ini serta motif penipuan yang dilakukan hingga bisa memperdaya korbanya dan mentransfer uang serta pulsa dengan total Rp 60 juta. (tbn/Riau86.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar