Transaksi di Gubuk, Dua Pria dan Seorang Wanita Digaruk Polisi

Ketiga pelaku dan barang bukti

BALAIJAYA/86 --- Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dan kali ini setidaknya tiga orang pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku ini masing-masing MS alias Naga (44) warga Dusun Sei Kayangan Km 37 kelurahan Balai Jaya Kota, RCI alias Ivan (37) warga Sei Dua jalan Makmur kelurahan Balai Jaya Kota, kecamatan Balai Jaya dan seorang wanita bernama AR (35) warga jalan lintas Riau-Sumut Km 5 kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah.

Selain menangkap ketiga tersangka, penggerebekan yang dilakukan di sebuah gubuk belakang rumah tersangka MS alias Naga pada Senin (2/9/2019) tersebut, tim opsnal juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang konfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut bermula pada Senin (2/9/2019) sekira pukul 12.30 wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana dalam informasi itu disebutkan, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dusun Sei Dua Km 37 Kelurahan Balai Jaya Kota, kecamatan Balai Jaya, tepatnya di rumah tersangka MS alias Naga.

Dan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim Sik kemudian tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya tim opsnal langsung mendatangi TKP yang dimaksud. Dan sekira pukul 12.30 Wib kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Naga yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dengan didampingi Ketua RT setempat, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah hingga kemudian ditemukan satu buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan satu kotak kaleng merk Pagoda warna hitam yang berisikan 4 bungkus paket bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu satu buah kotak kaleng warna biru yang berisikan 9 bungkus paket bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah botol Mizone warna biru yang berisika 11 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika, dan satu unit Handphone Merk Samsung warna putih.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di gubuk belakang rumah tersangka MS alias Naga dan di temukan 2 orang teman tersangka yang masing-masing bernama RCI alias Ivan dan AR.

Dari penggeledahan itu ditemukan satu set alat hisap berupa Bong dan satu buah timbangan warna hitam, 100 (seratus) bungkus plastik bening kosong yang berada didalam kotak warna putih, 2 buah mancis, 2 buah korek telinga, dan dua buah sendok yang terbuat dari pipet.

" Guna penyidikan lebih lanjut, kemudian terhadap ketiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 6,17 gram langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah," kata Iptu Nur Rahim. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar