PKS PT BSS Komitmen Patuhi Sanksi Bupati Rohil

Istimewa

BALAI JAYA/86 --- Pabrik Kelapa Sawit PT Balam Sawit Sejahtera (PKS PT BSS) komitmen mematuhi sanksi yang diberikan Bupati Rokan Hilir (Rohil) No. 467 Tahun 2019 untuk dapat menghentikan operasional produksi selama 1 hari pada Tanggal 7 September 2019.

Hal itu diungkapkan General Manager PT BSS, Herman Robert yang disampaikan oleh Manager HRD Muhammad Yulianus, Sabtu (7/9) petang.

Disebutkan Yulianus, sanksi yang diberikan Bupati Rohil itu, penghentian operasional produksi itu selama 7 hari secara berkelang yaitu pada Tanggal 11, 17, 18 dan 24 Agustus serta tanggal 1, 7 dan 10 September 2019.

"Insya Allah, tinggal 2 hari lagi termasuk hari ini, yaitu tanggal 10 September," terangnya.

Meski tidak beroperasi, lanjut Yulianus, dalam sanksi tersebut pihaknya tetap diperbolehkan membeli Tandan Buah Segar (TBS) dan menghidupkan turbin untuk memompa limbah dari kolam ke kolam berikutnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama sanksi satu hari yang dijalani, management terus melakukan upaya perbaikan kolam IPAL untuk mengendalikan bau yang masih diambang batas.

Hal itu menunjukkan pihaknya beritikad baik dalam upaya perbaikan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan ia berharap semua elemen masyarakat baik itu LSM dan media bisa terus ikut mengawasi sanksi yang diterapkan.

"Mudah-mudahan dengan sama-sama ikut mengawasi, sanksi yang diberikan bupati kepada PT BSS menjadikan PT BSS lebih baik kedepannya," tandasnya. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar