Mantap....Satreskrim Polres Rohil Berhasil Menangkap HFR Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP

Wakapolres Rohil Kompol James I S Rajagukguk SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan perwira lainnya saat menggelar Jumpa Pers di halaman Satreskrim Polres Rohil, Selasa (1/10/19). Dua tersangka pembunuhan HFR dan FM penadah tertunduk lesuh

UJUNG TANJUNG/86 - Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap TW als Tiwi (14) seorang pelajar siswi kelas 9 SMP - 4 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka HFR (19) alias Nggek ditangkap dirumahnya di Simpang IV Sekeladi RT 02 RW 03 Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Ahad (29/9/19).

Hal itu disampaikan Wakapolres Rohil Kompol James I S Rajagukguk SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan perwira lainnya saat menggelar Jumpa Pers di halaman Satreskrim Polres Rohil, Selasa (1/10/19).

Dalam keterangan pers rilis yang disampikan tersangka pada hari kamis (19/9/19) sekira jam 03,33 Wib, tersangka melalui chat media Fecebook dan Massenger , memancing korban keluar dari rumah untuk bertemu dengan tersangka. Saat itu tersangka mengiming imingi akan memberi uang Rp 200 Ribu rupiah kepada korban jika mau bertemu. Korban akhirnya tertarik selanjutnya sekitar pukul 05.30 korban menemui tersangka di Simpang KM2 Sintong.

Setelah bertemu tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor yamaha vega ke kebun karet Ucok di Km 3 Sintong. Saat itu tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan, usai melakukan hubungan badan saat itu lah tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanannya.

Karena ada perlawanan akhirnya tersangka mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya hingga dari hidung korban mengeluarkan darah. Ternyata detak jantung korban masih ada. Tersangka kembali mengikat celana panjang jeans korban ke leher korban dan akhirnya korban tewas.

“Mengetahui korban sudah tewas. Akhirnya tersangka mengambil handphone milik korban. Dan langsung meninggalkannya,” cetusnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku HFR nekad melakukan perbuatan itu karena ingin menguasai handphone (HP) merk Lenovo warna hitam milik korban untuk dijual guna membayar hutangnya. Handphone korban digadaikan Rp150,000 ribu rupiah kepada FM als Ebi yang juga dijadikan sebagai tersangka pidana penadahan.

Kompol James I.S SIK MH mengatakan terhadap perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 365 ayat (3) KUHpidana dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 E UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup.(BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar