Akhirnya.....Tim Buser Polres Rohil Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Faizal
UJUNG TANJUNG/86 - Hanya butuh waktu 18 jam setelah laporan keluarga korban Faizal (MD,32) masuk. Akhirnya...tim Buser Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Asman (34) pukul 10.30 WIB di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Ahad (6/10/2019) kemarin.
“Pelaku pembunuhan adalah warga Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih yang sekaligus sebagai pemilik warung tuak berlokasi di jalan lintas Teluk Mega - Sintong. Saat ditangkap pelaku berada didepan diloket bus makmur Kota Duri,” ujar Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH didampinggi Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH dalam Konfrensi Pers, Senin (7/10/2019).
Ia menguraikan, bahwa kejadian pembunuhan ini sempat menghebohkan warga sekitar. Hal ini dikarenakan korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan beberapa luka tusuk di tubuh korban di tepi Jalan Lintas Teluk Mega - Sintong Kecamatan Tanah Putih , Sabtu (5/10/2019) lalu.
Saat itu pelaku merasa sakit hati atas penyampaian istrinya yang menjelaskan bahwa korban akan mengajak istrinya untuk berhubungan badan dengan dihargai uang sebesar Rp. 200.000. Mendengar ucapan dari sang istri, pada saat itu juga pelaku menyiapkan sebilah pisaunya untuk mencari korban.
- Seribu Komunitas Rohil Galang Dana Peduli Palu
- Panitia DPD AJOI Kepri untuk Peduli Sulteng Semakin Solid
- Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
- Menyusul DPD Kepri, DPD AJO Indonesia Sumbar akan Gelar Aksi Peduli Sulteng
- Banjir Genangi Jalan Penghubung Perumahan Sungai Medang di Pelalawan
Pada saat korban mengendarai sepeda motornya melintasi warung pelaku. Tiba-tiba pelaku mengejar korban dari belakang dengan menaiki sepeda motornya.
Selanjutnya pelaku menabrakkan sepeda motornya kesepeda motor milik korban. Sehingga korban berhenti dan terjatuh.
Setelah itu pelaku langsung menikamkan pisaunya ketangan kanan korban, punggung dan bagian tubuh korban secara berulang kali. Saat itu korban berusaha melarikan diri dari pelaku.
Apa mau dikata pelaku tetap mengejar korban dan menikam kembali pisaunya ketelinga korban sehingga korban terjatuh.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah Sintong - Sekapas untuk menuju Kota Duri.
Berkat kerja keras petugas, akhirnya pelaku yang telah melarikan diri berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan alat sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Kita menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis honda KTM. Dan pakaian milik pelaku serta HP jenis samsung lipat warna merah dan Hp Mito. Pelaku (Asman) disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 ayat ( U Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Farris menegaskan. (BangDodi)
Tulis Komentar