Mantap.....Polres Rohil Ekpos 36 Tersangka Narkotika dalam Rangka Operasi Antik Muara Takus 2019

Jajaran Polres Rokan Hilir mengekpos 36 tersangka tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Muara Takus, 11 - 30 November 2019. Hal itu terkuak dalam konferensi pers di Selasar Polres Rohil, Sabtu (30/11/19).

UJUNG TANJUNG/86 - Mantap....Jajaran Polres Rokan Hilir mengekpos 36 tersangka tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Muara Takus, 11 - 30 November 2019. Hal itu terkuak dalam konferensi pers di Selasar Polres Rohil, Sabtu (30/11/19).

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim AKP Herman Pelani.,S.H, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.,S.H beserta jajaran Kapolsek. Kapolres memaparkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir beserta jajaran Polsek telh melakulan pengungkapan kasus tindak pidana narkotik dari berbagai jenis narkotika.

Diantaranya yakni shabu-shabu disita sebanyak 329,55 gram, ganja disita sebanyak 1.400 gram, pil ekstasi disita sebanyak 274 butir dan 31,99 gram (dalam bentuk sabu). Barang bukti yang disita tersebut di peroleh dari 36 tersangka.

Sedangkan untuk jumlah kasus yang di tangani sebanyak 26 kasus. Dari 36 tersangka yang berhasil diamankan, satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan dua orang tersangka masih di bawah umur dan dalam masih penyelidikan.

Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil menyita barang bukti yang lain seperti handphone dari berbagai merek sebanyak 27 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit dan uang total sebanyak Rp. 5.867.000.

“Untuk 26 kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan segera di serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Status dari 36 tersangka ya itu sebagai pengedar dan kurir,” katanya.

Perhitungan tafsiran jumlah yang terselamatkan berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang disita barang bukti
jenis shabu sejumlah 329.55 gram jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 1.648 jiwa dan barang bukti bila di rupiahkan sebesar Rp.329.550.000. Barang bukti jenis ganja sejumlah 1400 gram jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 7.000 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 4.200.000. Serta barang bukti Ekstasi 274 butir dan 31.99 gram jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 1.535 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 26.000.000. Total keseluruhan jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 10.183 jiwa dan dirupiahkan sebanyak Rp.359.750.000

Adapun upaya pencegahan seperti sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Di lakukannya penyuluhan tentang bahaya Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Serta memasang spanduk himbauan tentang bahaya narkoba dijalan wilayah hukum Polres Rohil. Dan melakukan razia ditempat-tempat hiburan di Rohil. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar