Putus Mata Rantai Covid 19, Anjuran Pemkab Rohil Harus Diikuti

Ketua DPC Patri Rohil, M Nizar

BAGANSIAPIAPI/86 - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Rokan Hilir. Sudah saatnya anjuran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diikuti.

“Kita wajib ikuti anjuran Pemkab Rohil dalam menyikapi wabah Covid 19. Apakah itu tetap dirumah dan jaga jarak,” kata Ketua DPC Patri Rohil, M Nizar kepada Riau86.Com, Ahad (3/5/2020).

Ia menjelaskan, bahwa sebagai mahluk sosial perlu kebutuhan. Sedangkan Pemkab Rohil tidak mampu sepenuhnya untuk memberi kebutuhan cukup bagi warganya.

Maka sesuaikan pola hidup dengan lingkungan. Seperti warga yang tinggal diperkampungan, jarak rumah berjauhan alangkah bijaknya waktu itu di manfaatkan mengolah lahan pekarangan menjadi lahan produktif.

Seperti ditanam beragam tanaman pangan. Selain bersih lahan pekarangan menghasilkan nilai ekonomi.

“Terus anjuran jaga jarak, saya kira di desa rumahnya jauh-jauh. Beda dengan di perkotaan seperti di daerah Jawa,” katanya.

Warga Rohil ini rata-rata petani kalau sering ngumpul ya ngak makan. Intinya sesuaikan kondisi dan keadaan daerah.

Perlu di ingat, virus Corona itu penyebarannya lewat manusia. Yang mana daerahnya terkena dampak zona merah, berarti wabah di bawa orang.

Jika dalam satu kampung itu daerahnya tidak pernah ada orang yang datang dari zona merah. Barang tentu daerah tersebut aman dari Covid 19.

“Yang perlu di perketat orang dari zona merah masuk ke daerah kita. Buat pos penjagaan tiap desa, periksa dengan ketat agar bisa memutus mata rantai Covid 19,” kata Cak Nizar mengingatkan. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar