PWI Rohil Bentuk Koperasi

Rapat pembentukan Koperasi PWI Rohil di Kantor PWI Rokan Hilir Jalan Nelayan RT 007 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, dihadiri Deni Wahyu, S.Pd., M.Si, Kabid Kelembagaan dan Eka Novia Dewi, SH, Kasi Badan Hukum Bidang Kelembagaan, Dinas Kope

BAGANSIAPIAPI/86 - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rokan Hilir membentuk koperasi. Koperasi diberi nama Koperasi PWI Rokan Hilir, Dodi Devira dipercaya menakhodai untuk lima tahun kedepan.

Pembentukan, Kamis (28/10/21) di Kantor PWI Rokan Hilir Jalan Nelayan RT 007 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, dihadiri Deni Wahyu, S.Pd., M.Si, Kabid Kelembagaan dan Eka Novia Dewi, SH, Kasi Badan Hukum Bidang Kelembagaan, Dinas Koperasi dan UKM.

Pada awal pembentukan, Deni Wahyu memberi penjelasan tentang perkoperasian sampai kepada bidang usaha yang cocok untuk ditekuni koperasi, dan ditarik kesimpulan, Koperasi PWI Rokan Hilir bergerak di bidang jasa.

Lalu rapat pembentukan dipimpin Noprio Sandi (Ketua PWI Rohil, red), pada awalnya membahas nama koperasi, dan disepakati, nama, Koperasi PWI Rokan Hilir.
Lalu membahas kedudukan/alamat koperasi, beralamat di Jalan Utama RT 007 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, bersamaan dengan Kantor PWI Rokan Hilir.

Pembahasan jenis usaha koperasi, usaha utama, jasa media siber, usaha pendukung, sarana prasarana media siber, usaha tambahan, jasa konstruksi, jasa percetakan, jasa tranportasi, jasa energi migas, jasa jual beli pupuk, jasa jual beli gas elpiji, jasa periklanan, jasa reklame, jasa advertising, jasa web desainer, jasa konstruksi gedung perkantoran, jasa kontruksi jalan, jasa kebersihan jalan raya, jasa penghijauan, jasa expor impor, jasa desain grafis dan unit simpan pinjam serta yang lain.

Selanjutnya menyetujui simpanan anggota, simpanan pokok Rp200.000 perorang dan simpanan wajib Rp10.000 perbulan, hibah dengan total modal Rp15 juta.

Adapun susunan kepengurusan yakni Penasehat, Amrial, SE, Pengurus, Dodi Devira (Ketua), Masrul Gusti (Sekretaris) Dian Rosari (Bendahara), Pengawas, Jhoni Saputra, SH (Ketua), Afrizal (Anggota), Samsul Bahri (Anggota). Rapat juga membahas masa kerja pengurus dan pengawas ditetapkan 5 tahun, periode 2021-2026 dan pembahasan anggaran dasar koperasi. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar