Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021

Pemkab Rohil Raih Terbaik ke 3 se Indonesia

Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, SIp dan Wabup Rokan Hilir H Sulaiman Azhar, SH memperlihatkan piagam atas raihan terbaik ke 3 se Indonesia atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 di Ballroom Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (29/12/2021)

JAKARTA/86 - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir meraih terbaik ke 3 se Indonesia atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 di Ballroom Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua unsur yang telah berusaha meningkatkan pelayanan publik seperti puskesmas, dinas perizinan, dinas kesehatan,dinas pendidikan, dinas kependudukan serta lainnya" kata Bupati Afrizal Sintong didampingi oleh Kabid IKP Diskominfotiks Hasnul Yamin.

Orang nomor satu Rohil, berharap kedepan nya semoga bisa ditingkatkan lagi untuk melayani masyarakat yang lebih baik. Sehingga apa yang diraih ini bisa menjadi motivasi buat daerah.

Selain itu, bahwa penilain kepatuhan s standar pelayanan publik dilaksanakan sejak 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.

Untuk Kabupaten dan kota dilakukan oleh kantor perwakilan Ombudsman yang berada di tiap-tiap Provinsi. Pada kesempatan ini Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya secara daring menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Bahkan tidak ada tempat bagi pelayanan publik yang tidak ramah dan tidak responsif. (Rilis/BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar