Aplikasi M-PASPOR Langkah Permudah Buat Paspor

Mobile Paspor atau yang lebih dikenal dengan M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor. Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi, menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka.

Layanan ini sudah diterapkan diseluruh satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia termasuk Kanim Bagansiapiapi.
Namun sebagian pemohon masih belum memahami tahapan penggunaan M-Paspor.

Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor
1. Download Aplikasi di Google Playstore atau Apple Store, lalu Instal di Smartphone anda.

2. Aktivasi Akun dan Log in
Pastikan saat Sign In anda sudah memiliki email, karena untuk aktivasi akun dan log in, OTP (one time passcode) dikirim ke Inbox email. setelah aktivasi akun, anda diminta mengisi data diri sesuai field yang telah disediakan.

3. Permohonan Paspor dan Verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Pada tahapan ini anda mengajukan permohonan paspor dan unggah poto KTP, selanjutnya anda menginput nama, tanggal lahir dan NIK. Sistem melakukan verifikasi data yang telah diinput. Jika sistem menemukan ketidakvalidan, maka permohonan tidak dapat lanjutkan.

4. Pengisian form e-perdim
salah satu keunggulan M-Paspor adalah efisiensi waktu, saat ini pengisian perdim 11, cukup lewat aplikasi sehingga lebih mudah dan simple. Pertanyaan seputar e-perdim seperti, apa tujuan permohonan paspor, negara mana yang tujuan, berapa lama tinggal disana, siapa kerabat yang bisa dihubungi, dan identitas orang tua.

5. Unggah dokumen sebelum menggunakan aplikasi, pastikan terlebih dahulu anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diminta agar saat unggah tidak susah dan disarankan unggah foto dokumen asli, dokumen yang di unggah adalah KTP, KK dan Akte lahir atau buku nikah atau ijazah sekolah untuk permohonan baru. Dan untuk penggantian habis berlaku, cukup unggah foto KTP dan Paspor lama. Terakhir, pastikan data yang terdapat di setiap dokumen sama.

6. Data Tambahan Pemohon pada tahap ini anda wajib mengisi data tambahan seperti pekerjaan, nomor telepon, nama ibu, alamat dan pertanyaan lainnya. Pertanyaan dengan tanda "*" (bintang) wajib untuk diisi, jika kosong maka sistem tidak bisa dilanjutkan. Selanjutnya pada aplikasi ini ada fitur “tambah pemohon”, jadi jika ada keluarga lain mengajukan permohonan paspor maka cukup menggunakan satu pengajuan saja.

7. Pilih Lokasi, Tanggal dan Waktu Kedatangan, Pada tahap ini, anda dapat memilih Kantor Imigrasi yang diinginkan, sistem akan merekomendasikan Kantor Imigrasi terdekat dengan anda. Dengan M-Paspor anda dapat memilih kantor imigrasi manapun diseluruh Indonesia. Selanjutnya anda memilih tanggal dan waktu kedatangan, pada saat pagi atau siang hari. saat ini Kanim Bagansiapiapi mengalokasikan kuota M-Paspor sebanyak 30 Permohonan.

8. Pembayaran, Anda membayar permohonan paspor melalui bank atau kantor pos, biaya permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku dan penggantian halaman penuh sebesar Rp 350.000 rupiah. Dokumen yang dibawa ke bank untuk pembayaran paspor adalah Surat Pengantar Pembayaran M-Paspor berisikan kode pembayaran yang diterbitkan oleh aplikasi M-Paspor. Selain itu M-Paspor juga menerbitkan Surat Bukti Pendaftaran M-Paspor, ke dua dokumen tersebut dicetak dan wajib ditunjukan pada saat data ke kantor imigrasi.

Penulis,

Yendra Arici, S.E

Analis Keimigrasian Ahli Pertama


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar