Pemkab Rohil Tandatangani MoU dengan Kejari

Bupati : Tak Ingin Ada Pegawai Terlibat Korupsi

Bupati Rohil, Afrizal Sintong melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil di bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kanto BPKAD Rohil, Kamis (7/4/2022)

BAGANSIAPIAPI/86 - Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil di bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kanto BPKAD Rohil, Kamis (7/4/2022).

“Dengan adanya MoU ini, saya berharap seluruh dinas atau kuasa penggunaan anggaran yang ada dilingkungan Pemkab Rohil untuk dapat melakukan koordinasi dengan Kejari Rohil. Hal ini perlu ditaati betul, karena kami ingin selama masa pemerintahan ini tidak ada pegawai yang tersandung masalah hukum," kata orang nomor satu Rohil disela sambutan.

Ia menguraikan, bahwa salah satu tujuan MoU ini untuk melindungi Operasional Perangkat Daerah (OPD) atau pegawai agar kedepannya tidak salah dalam menggunakan anggaran yang berujung korupsi dan sesuai administrasi. Hal inilah yang perlu diantisipasi.

Oleh karena itu diminta kepada pegawai supaya bisa saling berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Rohil. Semua ini demi kebaikan bersama.

Sementara itu, Kajari Rohil Yuliarni Appy memberikan apresiasi terhadap Bupati dan jajaran yang telah menginisiasi MoU ini. Kajari menyambut baik keinginan Bupati di masa kepemimpinannya berkomitmen melakukan tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya dengan penggunaan anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran.

"Pada kesempatan sebelumnya bupati berupaya agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada saat ini. Salah satu upaya yang beliau lakukan adalah dengan membuka diri untuk kami dampingi dalam beberapa kegiatan yang sifatnya urgen dan krusial bagi pembangunan Rohil," papar Kajari.

Adapun salah satu tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun dapat melakukan upaya preventif atau pencegahan. Bidang Datun, juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi melakukan pendampingan hukum atau legal asisten memberikan pendapat hukum atau legal opinion legal audit dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan kerugian keuangan negara tentu dengan dibekali surat kuasa khusus dari prinsipal dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

"Besar harapan kami setelah acara penandatanganan MoU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan ini dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Rohil. Agar kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan di Kabupaten Rohil," kata Kajari mengakhiri. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar