Pemkab Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 ke DPRD Rohil

Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman Azhar sampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Rokan Hilir TA 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir, Kamis (22/9/2022)

BAGANSIAPIAPI/86 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran (TA) 2022.

Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir di Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, pada Kamis (22/9/2022) malam.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rokan Hilir Maston, didampingi para Wakil Ketua diantaranya Abdullah, Basiran Nur Efendi, beserta Anggota DPRD Rokan Hilir lainnya dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir H Sarman Syahroni, ST. Sedangkan dari Pemkab Rokan Hilir dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hilir bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rokan Hilir.

Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman, SS.MH mengatakan, agenda yang disampaikan Pemkab Rohil merupakan implementasiI dan kewajiban konstitusional sebagai mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Menurut Wakil Bupati H Sulaiman, yang terpenting adalah merupakan gambaran dan upaya yang telah kita lakukan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir dalam pelaksanaan pembangunan di Rokan Hilir.

Dengan kebersamaan yang telah di bina dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan sebagaimana telah di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sehingga secara bertahap upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta menyediakan infrastruktur yang layak akan dapat dilaksanakan secara baik dengan penuh rasa tanggungjawab.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. "Dimana Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi," katanya.

Seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Angggaran (KUA), terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta ditemui keadaan yang menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, seperti keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan Tahun Anggaran 2022 H Sulaiman menyampaikan telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2022, salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah.

Seperti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 127/PMK.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2022, yang akan disalurkan pada Tahun 2022.

Adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2021 yang akan dipergunakan untuk menyeimbangkan alokasi SILPA yang telah dialokasikan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk menutup defisit anggaran tahun berjalan serta memanfaatkan angggaran yang tidak terduga untuk menanggulangi bencana alam seperti tanah longsor.

"Agar tidak menimbulkan bencana yang lebih besar dan korban jiwa serta  dalam rangka mengendalikan dampak inflasi daerah," terang Wabup Sulaiman.

Adapun perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

Pertama, pendapatan daerah pada pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.851.761.458.111(satu triliun delapan ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus sebelas rupiah). 

"Sementara, pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp.2.050.438.359.647,.(dua triliun lima puluh miliar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu," kata Wabup mengakhiri. (BangDodi)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar