BPJSTK Kini Dapat Cover Penyakit Akibat Kerja

Ketua DPD K SPSI Riau, Kepala Cabang BPJS TK Pekanbaru saat menerangkan program BPJS TK di Bagan Batu

BAGANBATU --- Bagi peserta yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja (PAK) akan dijamin oleh Badan Penyelanggara Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan (BPJSTK). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS TK Pekanbaru I, Mias Muchtar pada saat mengisi materi sosialisasi implementasi dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tentang penyakit akibat kerja di lantai VI Hotel Bintang Mulya Bagan Batu, Sabtu (10/11).

" Selama ini pekerja yang mengalami sakit akibat pekerjaan dijamin BPJS Kesehatan, Sekarang itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi tentang ini semuanya juga sudah jelas,’’ ujarnya.

Sementara itu, lanjut Mias lagi Penyakit Akibat Kerja (PAK) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Return to Work, Promotif dan Preventif dan Penyakit Akibat Kerja. 

" Untuk menentukan apakah peserta yang dirawat di rumah sakit itu adalah terkena penyakit akibat kerja, pihak BPJS-TK telah memiliki tim dokter yang menangani masalah tersebut. Tentunya tim ini bekerja sama dengan dokter rumah sakit yang menangani pasien yang dirawat tersebut," terang Mias kembali. 

Dijelaskannya, untuk mengetahui apakah peserta yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja membutuhkan kelengkapan pemeriksaan kesehatan agar tidak tumpang tindih dengan fungsi BPJS Kesehatan. 

" Kami (BPJS-TK) sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menentukannya dan sesuai dengan bagian masing-masing, " katanya lagi. 

Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang telah membayar iuran terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya.

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. 

Adapun PAK adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja. 

" Itu meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang dinyatakan oleh Pejabat yang Berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis," tegas Mias kemarin. (Armind)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar