Lagi....Satnarkoba Polres Rohil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tersangka berikut barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Rohil

BAGANBATU/86 - Untuk kesekian kalinya jajaran Sat Narkoba Polres menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini, tm Satnarkoba seorang ibu rumah tangga yang berinisial L (32) warga jalan Antara kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan,  bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/12) dirumah tersangka. 

Dan selain menangkap pelaku,  tim opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa satu kotak Rokok Merk Luky Strike yang didalamnya ditemukan satu plastik bening yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sabu lebih kurang 1,11 gram, serta satu unit Handphone Merk Vivo.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasikan melalui Kaur Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan sekira pukul 15.30 Wib.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku ada menjual, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah tempat tinggalnya yang terletak di jalan Antara Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, " kata Juliandi. 

Mantan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir inipun kembali menyebutkan,  bahwa dari penyelidikan akhirnya tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. 

"Ya sore itu sekira pukul 15.30 Wib langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dan dari penggeledahan didapatkan hasil narkoba, " terang Juliandi kembali. 

Dimana, lanjutnya lagi narkoba tersebut ditemukan petugas diteras rumah tersangka.  " Kita dapatkan diteras rumah pelaku, tepatnya dibawah kursi ditemukan satu Kotak rokok dan setelah diperiksa ternyata didalamnya terdapat satu plastik bening yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu," ungkap Juliandi lagi. 

Selain itu, masih katanya lagi juga turut diamankan satu unit HP merk Vivo milik tersangka.  Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut lagi. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar