Polres Rohil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan,Perindustrian, Perlindungan Konsumen dan Sistem Budidaya Tanaman

Press Rilis tiga tersangka dalam kasus indak pidana Perdagangan, Perindustrian, perlindungan konsumen dan sistem budidaya tanaman.

UJUNGTANJUNG/86 - Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana Perdagangan, Perindustrian,  perlindungan konsumen dan sistem budidaya tanaman. 

Hal ini terungkap saat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir Akp Faisal Ramzani SH didampingi KBO Satreskrim Polres Rohil Iptu Amru Abdullah SH Sik dan didampingi Kabag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH melaksanakan press rilis di halaman Satreskrim Polres Rohil,Jum'at (7/12).

KBO Satreskrim Polres Rohil, Iptu Amru Abdullah SH SIK dalam press releasenya memaparkan, bahwa pengungkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/242/A/XI/2018/RESKRIM 28 /11/201.

Amru Abdullah menyebutkan, bahwa pengungkapan itu terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM 26 Kecamatan Balai Jaya pada hari Rabu 28 November 2018, sekira pukul 13.00 Wib lalu. 

Iptu Amru Abdullah juga menerangkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku SAAK, DT dan pelaku SD saat membawa satu unit Mobil Toyota Dyna warna merah hitam dengan Nomor Polisi BM 8094 PE saat melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut dan bermuatan 50 karung yang berisikan pupuk jenis KCL cap burung.

" Jadi diduga akan dijual kembali dengan eceran.Pada saat Tim Satreskrim melakukan pemeriksaan,ternyata pupuk tersebut pupuk oplosan dan tidak memiliki izin," terangnya kembali.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan kearah Rumah pemilik pupuk KOK tersebut yang bernama KY di Simpang Pujud. Dan dilanjutkan pengembangan ke Rumah Supir Mobil Toyota Dyna saudara SAAK di wilayah Paket D Kecamatan Balai Jaya.

" Dan disitu kita juga temukan 11 karung pupuk KOK cap burung. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Rohil untuk diproses lebih lanjut," papar Iptu Amru Abdullah SH Sik.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini juga menyebutkan,  bahwa selain menangkap pelaku, tim juga turut menyita barang bukti ditempat kejadian perkara (TKP) yaitu, satu Unit Mobil Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi BM 8094 PE, 61 karung pupuk jenis KCL cap Burung berisi pupuk 50 Kg karung, 50 buah lembar cap Mahkota.

"Selain itu kita juga temukanb27 lembar karung cap TWO warna hijau, 14 lembar karung cap MOP, satu buah cangkul, 2 buah Skop, satu Unit mesin Jahit Merk Newlung, satu unit ayakan atau saringan pasir," terang Iptu Amru Abdullah SH Sik.

KBO juga menyebutkan,  bahwa terhadap kasus itu, para pelaku dijerat dengan pasal yang langgar pasal berlapis yaitu UU. 

" Disini kita jerat dengan pasal 57 ayat 2 UU RI Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 huruf b UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, jo pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf i UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan komsumen, jo pasal 37 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, jo pasal 55, 56 KUHPidana," kata Iptu Amru Abdullah SH Sik menegaskan. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar