Satu Lokasi, Waktu Berbeda, Dua Pemuja Sabu Diamankan Polisi di Rohil

Tersangka S dan tersangka EM saat diamankan di Mapolsek Pujud karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu

PUJUD/86 - Hanya dalam kurun waktu hitungan jam,  tim. Opsnal Polsek Pujud berhasil mengamankan dua orang pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ironisnya, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan  disatu tempat.

 

Informasi yang dirangkum Riau86.com dari Mapolres Rokan Hilir pada Kamis (20/12) menyebutkan, bahwa penangkapan ini bermula pada Rabu (19/12) pagi dimana tim Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di salah satu warung yang juga menyediakan meja Bilyar yang berada di Dusun I Suka Maju kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi narkotika. 

 

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pujud langsung melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi itu. Dan sekira pukul 11.20 wib Tim Opsnal Polsek Pujud melihat ada seseorang yang mencurigakan  dan mencoba menghindar.

 

Melihat hal itu, tim Opsnal Polsek Pujud mengikuti orang tersebut  dari belakang dan dalam satu kesempatan tim melihat orang yang  dimaksud membuang bungkusan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.  

 

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Pujud langsung mengejar dan mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama EM (22) warga Dusun Rejo Sari kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan. 

 

Kepada polisi, EM mengakui bahwa bungkusan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibuangnya tersebut didapat atau diterima sebelumnya dari temannya yang berinisial J (DPO). 

 

Dimana,  dalam penangkapan EM tersebut ditemukan barang bukti berupa satu lembar kertas rokok warna silver yang berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,5 Gram), 1 unit Handphone merk Nokia Warna Hitam. 

 

Beberapa saat kemudian tepatnya sekira pukul 12.44 wib disaat masih di lokasi, Tim Opsnal Polsek Pujud kembali mencurigai seorang laki-laki lainnya yang mengaku bernama S (34) warga Lapangan C kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan.

 

Dimana saat itu S selalu melihat ke atas dinding warung yang terbuat dari bambu dan Tim Opsnal Polsek Pujud melihat ada bungkusan yang terselip di dinding bambu tersebut.

 

Saat S diintrogasi dirinya mengaku bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang disimpan  sebelumnya.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti satu bungkus paket sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1 gram langsung dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. 

 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum selanjutnya. " Sudah kita amankan, dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih jauh lagi, " pungkasnya. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar