Nyambi Jualan Sabu, Dua Pedagang Digaruk Polisi

Dua tersangka pengedar sabu diamankan Polsek Sinaboi

SINABOI/86 - Dua orang pedagang,  yakni masing-masing Muh alias Amang (23) warga jalan Poros Raja Bejamu RT 14 kepenghuluan Raja Bejamu dan Kha alias Itam (18) warga jalan Nelayan  RT 04 Kepenghuluan Sungai Nyamuk kecamatan Sinaboi hanya pasrah ketika ditangkap oleh aparat kepolisian. 

 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Rabu (26/12) menyebutkan,  bahwa kedua pedagang ini ditangkap karena telah memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

 

Selain menangkap kedua tersangka, petugas Reskrim Polsek Sinaboi juga turut menyita barang bukti berupa, 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, satu buah alat hisap, dua buah mancis,  satu buah obor, satu bungkus plastik ukuran besar,  tiga bungkus plastik ukuran sedang, 411 plastik klip ukuran kecil, satu unit HP merk Nokia warna hitam, tiga buah sendok plastik dan uang sebesar Rp 115 ribu.

 

Penangkapan itu bermula pada hari Selasa, 25 Desember 2018 sekira pukul 21.00 Wib salah seorang anggota Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa disekitar jalan Nelayan RT 04 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi tepatnya dirumah Butet sering terjadi  tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

 

Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Sinaboi, AKP Ruslan, Kanit Reskrim beserta anggota unit reskrim dan unit Intel langsung meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.

 

Tidak lama kemudian, tim Reskrim Polsek Sinaboi berhasil menangkap kedua pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan juga ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah Butet serta barang bukti lainnya. 

 

Dari interogasi terhadap kedua tersangka diketahui, bahwa barang yang ditemukan diduga narkotika sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dengan cara membeli sebanyak Rp 500 ribu.

 

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Sinaboi untuk proses lebih lanjut. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar