46,20 Gram Sabu Tangkapan Dimusnahkan Polsek Bagan Sinembah

Tersangka Mw alias Mar mencurahkan langsung barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat akan dimusnahkan

BAGANBATU/86 - Sebanyak 46,20 gram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan beberapa waktu lalu langsung dimusnahkan oleh jajaran Polsek Bagan Sinembah. 

 

Pemusnahan yang dipusatkan di halaman Mapolsek Bagan Sinembah,  Kamis (27/12) pagi selain disaksikan oleh Upika Bagan Sinembah, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah, Koramil 03 Bagan Sinembah, KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Yuliardi, Sat Tahti dan Propam Polres Rokan Hilir juga disaksikan langsung oleh tersangka Mw alias Mr. 

 

Dalam sambutannya Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil tangkapan beberapa waktu lalu.

 

" Barang bukti ini adalah hasil tangkapan waktu Kapolsek Bagan Sinembah dipimpin oleh Kompol Vera Taurensa SS MH, " ujarnya. 

 

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengharapkan peran serta semua pihak untuk dapat bersama memberantas peredaran narkoba. Karena sekarang kondisinya sudah sangat membahayakan dan bukan hanya melanda di kawasan kota besar saja, melainkan kepedasaan.

 

" Bahwa bahaya narkoba itu saat sekarang ini sudah diambang membahayakan. Yang terancam bukan hanya para pelaku pengguna dan pengedar saja, melainkan juga kepada kelangsungan generasi muda, " katanya. 

 

Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu,  bahwa tersangka Mw alias Mar (33) warga Simpang Riset kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah. Dan selain itu petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar plastik bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,20 gram, satu paket kecil plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram. 

 

Selain itu juga turut diamankan, satu set alat hisap (bong), satu unit HP Nokia senter, dua buah mancis, satu buah amplop warna coklat, uang tunai sebesar Rp 760 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram,  serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam. 

 

Dimana dalam informasi itu dijelaskan, bahwa disekitar jalan Nuansa kelurahan Bahtera Makmur Kota, tepatnya dirumah salah seorang warga ada seorang pengedar dan bandar Narkotika yang sedang mengkonsumsi narkoba.

 

Atas perintah Kanit Reskrim,  Iptu Nir Rahim Sik kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan sekira pukul 20.45 Wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Mw alias Mar.

 

Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,  kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah itu hingga ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, 2 buah mancis warna kuning dan orange, satu unit Handphone Nokia senter warna putih hitam, dan uang kontan sebesar Rp. 760 ribu. 

 

Selanjutnya, tim juga melakukan pengeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Vega R milik tersangka yang terletak didepan rumah. Dan dari penggeledahan itu didapati satu buah amplop warna coklat yang didalamnya terdapat satu paket besar butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam Jok sepeda motor tersebut. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar