Polisi Selidiki Unsur TPPU

CIREBON/86 --- Polisi tengah mendalami kasus investasi bodong senilai Rp 77 miliar yang dilakoni PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani. Dan tak tanggung-tanggung, korban dari investasi bodong berkedok haji dan umroh itu mencapai 4.300 orang.

Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Kartono Gumilar mengatakan pihaknya tengah menyelidiki ada tidaknya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus investasi bodong itu.

" Masih kita dalami. Kita pelajari dulu, apakah ada unsur itu (pencucian uang)," kata Kartono, Jumat (1/2/2019).

Kartono mengatakan enam orang tersangka yang terlibat kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

" Perkara pokoknya kan sudah. Intinya kita masih mendalami kasus ini," ucap Kartono.

Polres Cirebon menetapkan enam orang tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani. Enam orang tersangka itu merupakan pejabat utama di perusahaan tersebut.

" Untuk para terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni HB, HA, YEB, AFB, SKY, dan HJ," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Kamis (31/1). (detik.com)


Baca Juga