TANJUNGPINANG/86 -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus tujuh tersangka jaringan pengedar dan bandar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.
Ketujuh tersangka adalah BD (41), BN (37), JL (39), DS (24), JD (41), MM (43) dan DH (34). Tersangka DH merupakan mantan honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan para tersangka berdasarkan penangkapan BD oleh Satpolair Polres Bintan di Perairan Batu Hitam Tanjungpinang pada 25 Januari lalu.
Setelah diproses penyidik, BD memperoleh barang dari BN, selanjutnya BN langsung diringkus petugas Satresnarkoba. " Dari pengembangan itu mengarah lagi lagi kepada lima tersangka lainnya (JL, DS, JD, MM dan DH)," ujar Ramadhanto saat meirilis penangkapan para tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (6/2/2019).
Ramadhanto menuturkan, untuk tiga tersangka JL, DS dan JD berhasil diringkus di salah satu bengkel mobil Jalan Yos Sudarso, Gang Nila Nomor 10, Tanjungpinang.
Selanjutnya, hasil pengembang berikutnya tersangka MM dan DH diringkus dari salah satu rumah di Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8, Tanjungpinang. Dari tangan ketujuh tersangka disita barang bukti 24 paket sabu seberat 14,86 gram dan satu paket serbuk pil ekstasi seberat 0,53 gram.
" Jadi di bengkel itu dijadikan sebagai tempat penyimpan sabu, dari bengkel itu diamankan 21 paket sabu, sedangkan 1 paket dari tersangka BD dan dua paket diamankan dari tersangka MM dan DH," kata Ramadhanto.
Dikatakannya, selama ini pelaku menyimpan barang haram ini di dalam bengkel. Selanjutnya, para pelaku juga berpura-pura memiliki satu perusahaan untuk menutupi aksinya. Dari tujuh pelaku itu terdiri dari kurir, pengedar dan bandar narkotika.
" Satu rangkaian, punya peran masing-masing, ada pengguna, ada perantara, dan penyimpan barang. Yang jelas masih kita kembangkan lagi dan mengejar siapa pemasoknya," kata dia.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUDRI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
" Mereka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas kita masih dalami lagi kasusnya," kata dia.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan RD Akmal membenarkan salah seorang tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan pernah bekerja di Kejari Bintan. Namun, pada saat tersangka ditangkap polisi tidak bekerja lagi di Kejari Bintan.
"Dia (DH) sudah dipecat, kalau tak salah lima atau bulan lalu karena malas kerja. Jadi, tak benar kalau dikaitkan dengan Kejari Bintan atas pekerjaannya," kata Akmal saat dikonfirmasi. (okezone)