Selundupkan Sabu 1 Kg ke RI, WN Tanzania Ditangkap

DENPASAR/86 -- Warga Negara (WN) Tanzania bernama Abdul Rachman Azman (42) ditangkap aparat ketika tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Azman diketahui menyelundupkan sabu di dalam perutnya seberat 1,1 kg dari Doha ke Bali. Dia mendapakan uang sebesar USD 2 ribu dari Kenya ke Bali

" Penindakan pada 30 Januari, sebagai penumpang Qatar Airways dari Doha ke Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai dengan modus swallow (telan) methapempetamin atau jenis sabu. Jumlahnya berdasarkan hasil pemeriksaan kita ke rumah sakit supaya bisa dikeluarkan 99 kapsul dengan inisial ARA, " kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT Untung Basuki saat jumpa pers di kantornya, Selasa (12/2/2019).

Ketika ditimbang 99 kapsul tersebut memiliki berat 1.130,96 gram sabu. Sabu tersebut disimpan ke dalam kondom sehingga berbentuk cocoon (kepompong) yang kemudian ditelan tersangka. Sabu disimpan di perut.

Di lokasi yang sama, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyebut Azman mendapatkan upah ribuan dolar untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia. Ruddi mengaku masih memburu jaringan narkotika tersebut.

" Kalau kami lihat ini Tanzania sabu dalam perutnya ini tujuannya sebagai kurir. Dia mendapakan uang sebesar USD 2 ribu dari Kenya ke Bali, diberikan ke seseorang. Sampai saat ini, kami masih lakukan penyelidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya Asman dijerat dengan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) UU Nomor Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Asman terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (detik.com)


Baca Juga