BANDUNG/86 -- Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat mengamankan kepala sekolah SMP Negeri 2 Bandung. Kepsek itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orangtua murid untuk membangun taman di sekolah.
Kepsek tersebut diamankan bersama dengan dua orang staf tata usaha SMPN 2 Bandung pada Senin (18/2) kemarin. Mereka diamankan setelah tim Satgas Saber Pungli menerima laporan dari masyarakat.
"Jadi kepala sekolah dan dua staf TU dia itu meminta sumbangan kaitan pembuatan taman SMPN 2 Bandung," ujar Kepala Satgas Saber Pungli Jabar, AKBP Basman saat dikonfirmasi pada Selasa (19/2/2019).
Basman menjelaskan proses pembuatan taman tersebut diinisiasi oleh pihak sekolah. Dalam pelaksanaannya, oknum Kepsek tersebut justru meminta uang kepada orang tua murid.
Dia tak menjelaskan rinci soal teknis permintaan duit tersebut. Namun dia menyebut ada uang Rp 500 ribu yang diamankan diduga berasal dari salah satu orang tua murid.
"Diminta dari orang tua murid, ada 7 orang tua murid yang dimintai," kata Basman.
Perbuatan Kepsek tersebut dianggap melanggar peraturan di dunia pendidikan. Menurut Basman hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) tahun 2011.
"Namanya SD atau SMP enggak boleh ada pungutan apapun ke murid, orang tua murid atau wali murid. Itu tertuang larangan pungutan siswa usia sekolah wajib belajar," katanya.
Pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Pendidikan Kota Bandung. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan unit pemberantasan pungli Kota Bandung.
" Kita istilahnya hanya membuka keran yang mampet. Selanjutnya institusi atau inspektorat," kata Basman.
SMPN 2 Bandung sendiri diketahui merupakan salah satu sekolah favorit. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah mengecap pendidikan di sekolah tersebut. (detik.com)