SAMOSIR/86 -- Joni Rumahorbo (28), penduduk Dusun Parondang, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, tega membacok ayah dan ibunya. Alasannya, hanya karena sering dimarahi dan kalau makan tidak diberikan lauk.
Kapolsek Simanindo, Iptu TL Tobing menerangkan, Joni Rumahorbo membacok ayah dan ibunya, pada Minggu 17 Februari 2019, sekira pukul 23.45 WIB. Usai membacok kedua orangtuanya, pelaku melarikan diri.
Akibat penganiayaan berat, ayah pelaku, yakni Jadeak Rumahorbo (57) mengalami luka robek pipi kanan di bawah hidung, luka robek di kepala ada 3, luka robek di tangan kanan dan putus jari tengah, manis dan kelingking tangan kiri.
" Ibu pelaku, yakni Rospita Sinaga (57) mengalami luka robek di kening, bawah pelipis sebelah kanan dan pipi kiri. Putus pergelangan tangan kanan dan putus jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan kelingking tangan kiri," kata Iptu TL Tobing.
Menurut Iptu TL Tobing, kejadian itu terungkap setelah tetangga mendengar suara ribut di dalam rumah korban. Lalu, tetangga korban mencari tahu apa yang sedang terjadi dan melihat pelaku Joni Rumahorbo keluar dari pintu rumah dengan berlari.
" Tetangga korban memanggil penduduk lain dan melihat kedua korban sudah tergeletak di dalam rumah dalam kondisi luka-luka dan berdarah. Lalu, warga memberitahukan ke Polsek Simanindo, kemudian warga membawa kedua korban ke Rumah Sakit Hadrianus Sinaga di Kecamatan Pangururan, Samosir dan Senin 18 Februari 2019, kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik di Kodya Medan," ujar Iptu TL Tobing.
Polsek Simanindo, jelas Iptu TL Tobing, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dari TKP, yaitu satu helai kain berwarna putih kombinasi merah berlumuran darah serta 4 potong jari tangan.
" Kemudian pada Selasa 19 Februari 2019, sekira pukul 06.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Aipda JF Sidabutar dan personel Polsek Simanindo, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Joni Rumahorbo. Saat diinterogasi, tersangka mengaku membacok ayah dan ibunya, karena sering dimarahi ayahnya dan ibu tidak pernah memberikan lauk kalau pelaku makan," tutur Iptu TL Tobing.
Pelaku, kata Iptu TL Tobing, saat ini masih diamankan di Polsek Simanindo. Pelaku yang masih berstatus lajang itu terancam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. (okezone)