KLATEN/86 -- Satuan Narkoba Polres Klaten menangkap tiga remaja yang kedapatan membawa paket 'pil koplo' hexymer.
Penangkapan itu diawali dari pelaku Agil Prayudha Tama (19) yang diamankan pada Sabtu (16/2) lalu di rumahnya di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten. Di sana, polisi juga menangkap Sezar Bayu Prakoso (19) warga Jagalan, RT 6 RW 3, Desa Jatinom.
Saat ditangkap, kedua tersangka sedang mengkonsumsi minuman keras (miras). Sementara itu seorang tersangka lainnya Wahyu Agung Nugroho (20) ditangkap pada hari berikutnya.
Mahasiswa asal Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten itu dicokok petugas di depan BRI Unit Jatinom. "Ada tiga tersangka yang kita amankan. Kemudian 304 butir pil hexymer yang mengandung trihexyphenidyl (trihex) 2 mg. Dan uang tunai Rp 735 ribu," ujar Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Munawar, Selasa (19/2).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berkat pengembangan terhadap saksi Mahmud Abdul Aziz yang membeli pil/obat keras jenis hexymer dari Agil. Kepada petugas, Agil mengaku membeli obat keras tersebut dari tersangka Bayu.
" Hasil Interogasi terhadap Bayu didapatkan informasi bahwa tersangka membeli pil dari tersangka Wahyu Agung. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan menggunakan HP tersangka Bayu untuk bertransaksi dengan tersangka Wahyu. Kemudian petugas menangkap tersangka Wahyu di TKP, " terang Kasat.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa buah handphone, beberapa plastik klip kecil berisi pil warna kuning berlogo mf, sepeda motor warna hitam Nomor Polisi AD 6307 PQ.
" Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)," pungkas Munawar. (merdeka)