BANGKINANG/86 -- Untuk kesekian kali narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bangkinang tertangkap memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Empat orang telah diserahkan ke Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Sabtu (2/3/2019).
Tujuh paket sabu-sabu dengan berat 9.06 gram, serta beberapa peralatan penggunaan sabu-sabu dan 3 unit handphone dari para pelaku ini diamankan petugas sipir LP Kelas II B Bangkinang saat razia rutin pada Sabtu (2/3/2019) malam sekira pukul 20.20 WIB di Kamar 05 Blok C.
Keempat napi pria yang diamankan ini adalah RZ (23) penghuni kamar 05 Blok C, DY (19) penghuni kamar 03 Blok C, TN (33) penghuni kamar 07 Blok G dan AG (24) penghuni kamar 11 Blok G.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasatres Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 20.20 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dihubungi Kalapas Kelas II B Bangkinang.
Dimana saat itu pihak Lapas memberitahukan bahwa pihak LP telah melakukan razia di areal LP dan mendapati 7 paket narkotika jenis sabu-sabu di kamar 05 Blok C serta mengamankan 4 orang napi yang diduga sebagai pemiliknya.
Satu paket shabu ditemukan dalam kue lopek yang dilapisi daun pisang dan 6 paket lainnya ditemukan di saluran pembuangan air pada WC kamar 05 Blok C.
Setelah mendapatkan informasi dari pihak LP Kelas IIB Bangkinang.
Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid langsung memerintahkan anggotanya ke LP Kelas II B Bangkinang. Setelah mengumpulkan data-data serta barang bukti, selanjutnya keempat tersangka ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Mas min)