AMBON/86 --- ZA (28) melapor ke polisi dan bilang istrinya meninggal dunia karena overdosis. Namun, laporan tukang ojek ini dimentahkan polisi.
Kasus ini bermula dari laporan tersangka (ZA) kepada polisi yang mengatakan istrinya, N, mengalami overdosis pada Kamis 7 Maret 2019. Kemudian pada pukul 23.00 WIT, korban dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan telah meninggal dunia.
ZA tetap tidak percaya istrinya telah tiada dan membawa istrinya ke RST Ambon. Laporan ZA kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Ternyata di TKP (tempat kejadian perkara) terdapat beberapa titik diduga kekerasan dan keterangan saksi yang mengatakan diawali ada cekcok mulut dari keduanya. Jadi pada saat itu, tersangka melakukan penganaiyaan yang mengabikat sang istri ini meninggal dunia," kata Waka Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Ferry Mulyana di Mapolres, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Ferry, penganiayaan ini bermula dari ZA meminta izin keluar rumah untuk pergi rumah kawannya bermain games. N tidak mempercayai ucapan suaminya dan mengecek ke rumah teman ZA.
Tetapi, ZA tidak ditemuinya di lokasi. Mereka pun cekcok mulut.
"Cekcok mulut karena ketidakjujuran, urusan rumah tangga. Jadi suami membohongi istrinya kemudian izin untuk keluar. Pada saat itu, istrinya mengecek di lokasi seperti yang disampaikan suaminya, ternyata tidak ada di tempat dia bilang main games di kawannya. Setelah dicek korban ini tidak ada pada saat itu ditanya tidak terima. Motifnya cekcok mulut saja," papar Ferry.
Selain itu, kata Ferry, berdasarkan pemeriksaan saksi dari pihak tetangga maupun keluarga menyatakan pasutri tersebut sering terlibat pertengkaran urusan rumah tangga. ZA diduga sering menganiaya istrinya yang merupakan pegawai salah satu mal di Ambon.
" Ada 10 saksi dari tetangga korban, keluarga dan rekan kerja juga. Kalau barang bukti yang diamankan itu baju korban dan kain yang mengelap berkas percikan darah itu. Hasil visum sementara yang mengakibatkan meninggal dunia itu benturan benda tumpul di kepala," ujar Ferry.
ZA (28) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek ini terancam dijerat Pasal 338, 351 ayat 3 dan Undang Undang nomor 44 nomor 3 Undang Undang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. (detik.com)