Akhirnya, Tiga Pemuda Cabul Dusun Bakti Ditangkap

BAGANBATU/86 --- Pasca mendapatkan laporan dari  Su (39) warga Dusun Suka Maju RT 01 RW 01 kepenghuluan Sri Kayangan kecamatan Tanjung Medan yang juga orang tua korban pencabulan, ILM (14) pihak kepolisian langsung bergerak cepat.

Berbekal pengakuan korban dan para saksi, akhirnya pada Jumat (15/3/2019) tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul tersebut.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik kepada Riau86.com mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus perbuatan cabul yang menimpa siswi MTs tersebut.

" Alhamdulillah dengan gerak cepat, akhirnya tim opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku perbuatan cabul itu, " kata Asmar.

Mantan Wadir Tahti ini mengungkapkan,  bahwa ketiga pelaku tersebut masing-masing Sup (22), AB (20) dan TY (24) ketiganya warga Dusun Bakti, kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir.

" Tim opsnal yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Marwan Pasaribu ini menangkap ketiga pelaku dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan, " terang Kompol Asmar.

Dan untuk penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah jaket jeans warna biru, satu helai rok panjang warna biru, satu helai celana dalam warna putih, satu helai baju lengan panjang warna putih, satu helai celana pendek warna hitam dan satu helai jilbab warna putih.

Kapolsek juga menyebutkan, bahwa terhadap ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan peradilan anak.

" Ketiganya kita jerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tegas Kompol Asmar. (Mas min)


Baca Juga