SELATPANJANG/86 --- Entah apa yang merasuk dipikiran Kad (50) warga Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.
Akibat perbuatannya, Kad harus mendekap dibalik jeruji besi atas dugaan Tindak Pidana Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 perubahan UU No. 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.
Ironisnya, sebut saja namanya Bunga (14) warga jalan Alahair kelurahan Selatpanjang Selatan, kecamatan Tebing Tinggi ini menjadi budak seks ayah tirinya sejak korban berusia 6 tahun.
Kejadian ini terbongkar setelah korban hamil dan melaporkan kepada ibunya. Kejadian itu baru diketahui pada Minggu (10/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB, ibu korban yang berinisial Lin (47).
Dimana, saat itu bunga memberitahukan bahwa dirinya sedang hamil. Bagai petir disiang bolong, begitu mendengar informasi tersebut sambil tidak percaya.
Bahkan, untuk membuktikan pengaduan itu kemudian ia membeli alat test pack (penguji kehamilan). Setelah di cek bahwa benar anak gadisnya sudah hamil.
Berdasarkan keterangan anaknya bahwa dirinya sudah tidak haid dari bulan Oktober 2018 sampai saat ini dan juga anaknya mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh ayah tirinya.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh Kad, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, Senin (18/3/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/III/2018/Riau/Res Kep.Meranti/SPKT, tgl 16 Maret 2019. Dugaan TP Persetubuhan anak dibawah umur.
" Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (tbn/Mas min)