SIAK SRI INDRAPURA/86 --- Kasus penculikan anak di Jalan samping Masjid Nurul Hidayah RT 02/Rw 05 Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau dengan minta tebusan Rp 100 juta sempat viral di Media Sosial.
Ternyata motif penculikan anak dibawah umur itu dikarenakan sakit hati dan dendam pelaku terhadap Ayah korban yang merupakan kawan sama-sama merantau dari Jambi ke Kabupaten Siak.
Diakui DN (39) yang hari-hari bekerja sebagai buruh lepas ini, penculikan Radit (8) pelajar kelas 3 SD ini lantaran DN kesal dengan Ayah Radit yang tidak pernah membawanya bekerja. Padahal mereka bertetangga dan sama-sama perantauan dari Jambi.
Pelaku mengaku 6 kali menikah tidak memiliki anak secara bilogis, sehingga ia berniat kabur ke Bandung dengan membawa anak tirinya berinisial Yun dan anak tetangganya (RG).
Renacananya akan dirawatnya seperti anak sendiri di Kota Kembang Bandung. "Jadi waktu saya menculik Radit itu, niatnya memang mau membawa Radit ke Bandung bersama anak tiri saya. Bukan karena duit tebusan Rp100 juta yang saya minta. Tebusan itu hanya pengalihan yang saya ciptakan supaya saya bisa kabur membawa korban," katanya kepada wartawan saat ekspos di Polres Siak, Senin (1/4/2019).
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Waka Polres, Kompol Hariri mengatakan penculikan anak dibawah umur disertai dengan meminta uang tebusan ini terjadi Rabu (27/3/2019) sekitar jam 17.30 WIB.
Korban diculik saat akan pergi melaksanakan ibadah salat Magrib di masjid. Korban diturunkan oleh pelaku di pinggir jalan perkebunan akasia tepatnya di desa Tumang, Siak sekira jam 21.00 WIB.
Pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban warna kuning dengan posisi kedua tangan dibelakang lalu pelaku melakban mata korban dengan menggunakan lakban wama kuning.
Karena korban meronta kesakitan, pelaku membuka lakban tersebut hingga mengakibatkan pelipis mata atas sebelah kiri korban mengalami luka robek. Mirisnya, anak yang katanya bakal dirawat seperti anak kandung sendiri ini malah dimasukan ke dalam karung goni dan ditinggal sendirian di perkebunan akasia dengan mulut yang juga ditutup plaster.
"Saat penculikan, pelaku berhasil membujuk korban naik sepeda motornya. Korban merasa tidak curiga akan diculik karena pelaku adalah tetangganya sendiri. Korban dan anak tirinya sempat diturunkan di depan Istana Siak, karena pelaku beralasan akan menjemput baju," terang Hariri.
Masih penjelasan Hariri, kawan-kawan korban melihat kalau korban dibawa oleh DN. Sehingga DN beberapa kali dihubungi ayah korban dan menanyakan keberadaan Anaknya. Namun pelaku kembali berdalih bahwa korban tidak bersamanya.
"Korban yang ditinggal sendirian di perkebunan Akasia cukup berani melarikan diri dan mendatangi rumah warga untuk meminta tolong. Korban dibawa ke rumah Kadus, dan diberi tempat beristirahat. Sementara pelaku yang panik karena korban melarikan diri, memilih beristirahat di rumah kosong dekat Mempura," sebut Hariri.
Pelaku berhasil ditangkap saat pergi kearah perawang menuju Pekanbaru, Kamis (28/3/2019) pukul 10.00 WIB di Jalan Sungai Naga desa Pinang Sebatang, kecamatan Tualang, Siak.
"Atas perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari kasus ini pula terkuak kejahatan lain pelaku yakni pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya," kata Hariri disampingi Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Muhamad Faizal SIK. (tbn/Mas min)