Begal Potong Tangan Divonis 18 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Sadis

MAKASSAR/86 --- Dua terdakwa begal pemotong tangan mahasiswa di Makassar, Sulsel, dihukum 18 tahun penjara. Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman, terdakwa dinilai sadis.

Amar putusan kedua terdakwa yakni Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang dibacakan hakim ketua, Bambang Nurcahyo di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, Selasa (2/4/2019).

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," kata Bambang.

"Dua, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sadis yang mengakibatkan saksi korban telapak tangan kiri terlepas, terputus dan cacat seumur hidup," sambung dia.

Karena perbuatan kedua terdakwa, korban bernama Imran (19), mengalami ketakutan dan trauma. " Terdakwa juga adalah residivis dan terdakwa kedua pernah menjalani perkara penganiayaan," katanya.

Ada pun hal yang meringankan kedua terdakwa adalah selama persidangan, keduanya bersikap baik. Dua terdakwa begal pemotong tangan mahasiswa di Makassar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban. (detik.com)


Baca Juga