SIAK/86 --- Polres Siak mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana narkotika. Keduanya adalah Sug alias Gi (32) warga Temusai, Bungaraya, Siak dan AM (23) warga Sialang Palas, Lubuk Dalam, Siak.
Sug dicokok di rumahnya, Rabu (24/4/2019) oleh Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 paket diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan AM, diringkus tim Opsnal Polsek Kerinci Kanan di Jalan lintas Pertamina Dusun Bukit Lajim, Kerinci Kanan, Siak pada Senin (22/4/2019).
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Jailani menyebutkan, penangkapan terhadap Sug dan AM dilakukan setelah proses lidik di lapangan atas informasi masyarakat.
" Sug diamankan di rumahnya. Barang buktinya 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.68 gram. Sementara AM (diamankan) saat akan bertransaksi di wilayah hukum Polsek Kerinci Kanan. Barang buktinya satu paket diduga sabu," ungkap Jailani.
Untuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak lidik hingga penangkapan ditugaskan kepada Kanit Lidik II, Aipda Johan Wahyudi. Sementara yang di Kerinci Kanan, di bawah komando Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan dengan menugaskan PS Kanit Reskrim Bripka Aansari SH, PS Kanit Intel Bripka Andri Yustian dan anggota unit Reskrim Bripda Cevi Budiawan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat ini, lanjut Kasat, keduanya sedang menjalani proses hukum. Sug diproses di Mapolres Siak dan AM di Mapolsek Kerinci Kanan. Kasus tersebut, masih terus dikembangkan guna mengetahui jaringan keduanya yang lebih luas sehingga bisa ditumpas hingga ke akar-akarnya. (tbn/Mas min)