Kuliah Sambil Edarkan Ganja, 4 Mahasiswa Ditangkap

YOGYAKARTA/86 --- Empat mahasiswa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta, lantaran mengedarkan ganja. Satu tersangka menjalani masa rehabilitasi dan tidak ditahan. Polisi juga menyita barang bukti ganja kering seberat 410 gram dari para tersangka.

Mahasiswa yang diamankan merupakan warga asal luar Jawa yang indekost di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta. Mereka adalah NR (27) dan FN (26) dan AM (20). Satu lagi mahasiswa ikut diamankan dengan inisial WL (20) namun dia menjalani rehabilitasi. Satu tersangka lain yang diamankan adalah Ho (28) seorang buruh yang tinggal di Berbah, Sleman.

" Ada lima tersangka yang kita amankan, satu menjalani rehabilitasi dengan barang bukti keseluruhan 410 gram ganja kering,”jelas Kasat Narkoba Poltabes Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono di Mapoltabes Yogyakarta.

Para tersangka ini diamankan dari tanggal 2 Mei sampai dengan 5 Mei kemarin. Awalnya petugas mengamankan NR mahasiswa yang tinggal di Kricak, Tegalrejo.

Dari tangannya petugas mengamankan ganja seberat 1,23 gram dan beberapa linting ganja. Dari penyelidikan kasus ini berkembang dan petugas mengamankan FN, mahasiswa yang lain dengan barang bukti 143,46 gram ganja.

Dari kedua tersangka ini, mereka mengakui hanya dititipi oleh HO, warga Berbah, Sleman. Tanpa kesulitan petugas mengamankan Ho di rumahnya berikut ganja seberat 100,1 gram dan toples kecil berisi 13,71 gram ganja, hanphone dan buku tabungan.

Terakhir petugas megamankan AM di Depok Sleman dengan barnag bukti 131,53 gram ganja dan tersangka WL dengan barang bukti satu linting ganja. WL hanya mengkonsumsi dan menjalani masa rehabilitasi.

" Mereka kita jerat dnegan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Kanit I Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti mengatakan kasus ganja yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan peredaran narkoba asal Medan.

Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini, dan sudah ada seseorang yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Ini sudah jaringan peredaran yang melibatkan bandar. Mereka sudah tiga kali membeli,” terangnya.

Dalam peredarannya, para tersangka ini menggunakan jaringan media sosial melalui Instagram dan line. Dalam menawarkan mereka menggunakan kode tertentu dan sandi. Selain itu mereka menjual secara langsung kepada teman-temannya yang sudah dikenal.
" Untuk IG dan line sudah kita blokir,” pungkasnya. (okezone)


Baca Juga