BAGANBATU/86 --- Dua orang pelaku pencurian besi Fahmi Azizi (20) dan Imam Pranomo (23) serta Penadah Masri Tua P Manulang (49) yang semuanya warga Kepenghuluan Balai Jaya KM 37 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir hanya pasrah saat diringkus polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum Riau86.com di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (13/6/2019) kedua tersangka dan satu penadah diringkus karena terkait pencurian besi, di tembok depan pagar perumahan Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Perdana Caraka (PKS-SPC).
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar saat dikonfirmasikan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dikepenghuluan Balai Jaya tepatnya diperumahan milik PT SPC.
" Setelah mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian kita langsung turunkan personil untuk menindak lanjuti perkara tersebut," ucap kapolsek
Perwira yang biasa akbrab dipanggil Baim ini menjelaskan kronologis kejadian, Rabu (12/6/2019) sekira jam 09.00 Wib, saat itu Jepri Susanto sedang melaksanakan patroli pengecekan serta kontrol di sekitar perumahan Pabrik Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 38 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
" Pelapor pun terkejut saat melihat besi palang pintu air dan besi tutup sumur yang berada di tembok bagian depan perumahan Pabrik sudah tidak ada lagi (hilang,Red)," kata Kanit Reskrim.
Kemudian, lanjut Kanit lagi pelapor mencari ditempat- tempat penampungan botot yang ada disekitar areal pabrik hingga akhirnya ditemukan di penampungan Botot milik Mesti Tua P Manulang (Penadah,Red),"jelas Baim.
Kapolsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik mengatakan terkait tindakan tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHP."Barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan Lebih lanjut," pungkas Nur Rahim. (Mas min)