JAKARTA/86 --- Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menangkap tiga bandar narkotika jenis sabu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 7,3 kilogram.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka bernama Ripin, yang mengaku membeli sabu dari seseorang di daerah Tambun, Bekasi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Jonter Banuarea bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka atas nama Dodi Saputra dan dilakukan penggeledahan. Petugas berhasil menyita dua paket besar plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,1 kg, yang tersangka simpan di sepeda motor yang tersangka gunakan," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/6) di jalan Mekarsari RT 05/06 Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kota Bekasi. Setelah diinterogasi, Dodi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Satrio Wira Adi.
Pada hari yang sama, polisi menangkap Satrio bersama istrinya bernama Ari Susanti di Dusun Tengah Nomor 34, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut polisi menyita sabu seberat 5,2 kg yang disimpan tersangka di kamarnya.
Ady mengungkapkan, saat bertransaksi, pelaku punya modus operandi dengan menyimpan sabu di bawah karpet jok mobil yang sudah dimodifikasi. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas saat ada pemeriksaan.
" Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus. Para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru atau handphone hanya sekali digunakan. Setelah itu handphone langsung dibuang," tutur Ady.
Selain sabu, dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 ponsel tersangka, 9 ponsel baru, 1 buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 1 timbangan digital. Ketiga tersangka dibawa ke Polres Metro Jaktim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (detik.com)