Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Kedua Pelaku

PUJUD/86 --- Setelah melakukan laporan tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan Bejo (19) warga Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan tewas dengan luka tusuk,  kemudian jajaran Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan.

Dan tak sampai 24 jam melakukan penyelidikan, akhirnya tim Polsek Pujud berhasil menangkap kedua pelaku. "Alhamdulillah, tak sampai 24 jam kita berhasil menangkap kedua pelaku," kata Kapolsek Pujud, Iptu Amru Abdullah Sik kepada Riau86.com, Rabu (3/7/2019).

Kapolsek menerangkan, bahwa kedua pelaku ini ditangkap didua lokasi yang berbeda. " Dimana pelaku PN itu kita tangkap saat berada di barak Nias tempatnya bekerja, sedangkan pelaku HYJ kita tangkap saat bersembunyi didalam kebun kelapa sawit yang diduga akan melarikan diri, " kata Amru lagi.

Selain menangkap kedua pelaku, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini lagi pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

" Kita juga amankan barang bukti, berupa satu bilah pisau, satu unit sepeda motor Mega Pro warna hitam yang digunakan kedua pelaku yang membonceng korban beberapa saat sebelum kejadian serta hasil visum di Puskesmas Pujud, " kata Amru.

Kapolsek juga menerangkan, bahwa karena keterbatasan peralatan dan kondisi korban yang semakin lemah,  maka diputuskan agar korban segera dirujuk ke Rumah Sakit Bagan Batu.

" Namun saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit  di Bagan Batu korban meninggal dunia.  Dan saat sekarang jenazah korban sudah kita serahkan kepada keluarganya untuk dikebumikan," ungkap Amru. (Mas min)


Baca Juga