SIMPANG KANAN/86 --- Seorang remaja laki-laki bernama RAM (19) warga Dusun Tasik Jaya RT 002 RW 003 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil tak berkutik saat ditangkap polisi.
Pasalnya, pemuda pengangguran ini diduga telah menodai seorang gadis belia yang bernama VW (15) warga Gang Jengkol kepenghuluan Bagan Nibung, kecamatan Simpang Kanan, kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Jumat (2/8/2019) malam menyebutkan, bahwa pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Kanan.
Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi mengatakan, bahwa dalam laporannya ibu korban menyebutkan, bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini setelah korban memberanikan diri memberitahukan pencabulan yang dialaminya kepada ibunya.
Dijelaskan mantan Kapolsek Rimba Melintang ini, bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula pada Minggu (14/7/2019) bulan lalu, sekitar pukul 21.30 Wib ibu korban mendapatkan telepon dari korban.
Dimana, saat itu korban mengatakan ingin memberitahukan sesuatu namun takut. " Aku mau ngomong mak tapi takut," ungkap korban. Lalu ibunya menjawab," ada apa, ngomong aja," timpal ibunya meyakinkan.
Lalu anaknya tersebut mengatakan bahwa iya telah dinodai. "Aku sudah dinodai," ungkapnya. Bagai disambar petir di siang hari, korban sontak bertanya," Sama siapa!,". Korban pun mengatakan bahwa dia dinodai oleh RAM.
Dan merasa tidak senang, ibu korban bersama anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Kanan.
"Setelah kita menerima laporan, kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," kata Boy Setiawan.
Dari kasus tersebut, tambah Boy, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos berwarna Biru Dongker, satu helai baju tunik berwarna Merah Maron, satu helai celana panjang berwarna Hitam, satu helai Bra berwarna coklat dan satu helai celana dalam berwarna Merah Muda.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," terang Boy Setiawan. (Mas min)